Soal Dugaan Penipuan Rumah Subsidi di Madiun, Disperkim Angkat Tangan

realita.co
Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Madiun, Hari Pitojo.

MADIUN (Realita) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Madiun angkat tangan terkait dengan dugaan penipuan perumahan subsidi yang ada di Desa Jatimongal, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Plt Kepala Disperkim Kabupaten Madiun, Hari Pitojo berdalih, bahwa kasus yang ada diperumahan Green Kedaton tersebut di luar wewenang OPD-nya. Disperkim hanya memiliki tugas pengendalian siteplan saat pihak developer perumahan mengajukan ijin ke pemerintah daerah. Selain itu, juga mengawasi agar siteplan itu benar-benar dijalankan semestinya.

Baca juga: PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Pengulangan Penjualan Tanah, Korban: Sangat Keterlaluan dan Tidak Adil

“Karena kasus itu sebenarnya di luar dari pada tugas dan kewenangan Dinas Perkim Kabupaten Madiun. Sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perkim, itu adalah melakukan pengendalian siteplan saat pengajuan ijinnya. Termasuk melakukan pegawasan terhadap terpenuhinya kewajiban dari pada siteplan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045

Terkait dengan developer perumahan dari PT Bumi Nusa Sentosa, Hari Pitojo tidak mengetahui secara pasti. Lantaran struktur organisasi di Disperkim baru terbentuk pada tahun 2017 lalu.  “Jadi Dinas Perkim itu dibentuk struktur organisasinya pada tahun 2017, sehingga untuk proses perijinanya sebelum tahun 2017,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, NJ warga jalan Kemiri, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun tidak dapat menempati rumah yang telah dibelinya sejak satu tahun lalu. NJ membeli rumah subsidi di perumahan Green Kedaton dengan cara cash tempo dengan harga yang disepakati sebesar Rp 132,6 juta.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

Selanjutnya NJ melakukan pembayaran kepada PT Bumi Nusa Sentosa melalui karyawanya dengan tiga tahap. Pertama senilai Rp  5 juta. KemudianRp 18 juta, dan sisanya Rp  112,875.000 dibayarkan pada 26 Maret 2021. Namun setelah lunas, NJ tidak dapat menempati rumahnya dengan alasan bahwa kwitansi yang telah diberikan palsu. Padahal, semua transaksi dilakukan dikantor PT Bumi Nusa Sentosa.paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru