LAMONGAN (Realita) - Sekretaris DPD. Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lamongan, Hamzah Fansyuri, resmi menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD setempat. Sedangkan wakil ketua dijabat oleh, Suhartono, dari Fraksi Gerindra dan Sekretaris dijabat, Kaharudin, dari Partai Nasdem.
Pergantian posisi ketua yang sebelumnya dijabat Ali Mahfudl (Ketua DPD PAN Lamongan) itu secara resmi diputuskan dalam rapat Paripurna DPRD Lamongan, yang dipimpin politikus PDI Perjuangan, Darwoto, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Wadul ke DPRD, LBH Pilar Kasih Keadilan : Malasnya Aparatur Negara Kita di Lamongan
Usai dilantik, Hamzah berkomitmen akan mengawal seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, terkhusus yang berkaitan dengan pemerintahan dan hukum.
"Saya bersama pengurus komisi A akan mengoptimalkan pengawasan terhadap Pemkab Lamongan, khususnya yang berkaitan dengan hukum dan pemerintahan di dinas-dinas dan lembaga negara lain, yang menjadi mitra kami," ungkap Hamzah kepada awak media.
Selain itu, Hamzah juga berkomitmen akan mengawal Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam setiap tahun.
Baca juga: DPRD Lamongan Soal Izin Perumahan: Jika Tanah Belum AJB, Jangan Ada Pembangunan
"Kami akan mengawal hasil audit BPK tersebut. Kami akan mengoptimalkan fungsi pengawasan yang melekat kepada kami sebagai anggota DPRD Lamongan," tegasnya.
Perlu diketahui, dalam pasal 21 Undang- undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dijelaskan dengan detail tentang kewenangan pengawasan.
Baca juga: Awas! DPRD Lamongan Soroti Proyek Jelang Tutup Tahun Anggaran
Pada ayat (1) disebutkan, lembaga perwakilan menindaklarjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa DPR/ DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Dalam ayat (3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan ayat (4) DPR/DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (3).def
Editor : Redaksi