JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto telah resmi dipecat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa dilnsir detik, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: PB IDI Gelar Investigasi Kematian Dokter Mawar
Nasrul mengatakan Terawan kini tak lagi bisa membuka praktik dokter. Hal itu lantaran Terawan tidak bisa lagi mengurus surat izin praktik (SIP).
Baca juga: dr Mawartih Meninggal, Anggota IDI Dihimbau Kenakan Pita Hitam selama 3 Hari
"Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa ngurus SIP dan sebagainya ya," kata Nasrul.
Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
Baca juga: IDI Cianjur Kerahkan Seluruh Anggota Dokter untuk Tangani Korban Gempa
"Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar salah satu panitia pada video tersebut.ik
Editor : Redaksi