Ranjau Sabu, Warga Gubeng Klingsingan Diriingkus Polisi

realita.co
Pelaku (tengah) setelah diamankan polisi.

SURABAYA (Realita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cuci mobil di daerah Manyar Surabaya.

Tersangka diketahui berinisial AS (46), asal Jalan Gubeng klingsingan Surabaya. Ia ditangkap karena di duga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Anak Perwira Polisi di Surabaya Didakwa Jadi Kurir Sabu 72 Gram

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengedaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Mendengar hal tersebut Satnarkoba melakukan penyelidikan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS  pada, Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram, 0,35 gram, 0,45 gram, dan 1 unit HP.

“Penggeledahan tidak terhenti disini, anggota kemudian melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku,” ujar Daniel, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Ekstasi Gunawangsa, Saksi Akui Kepemilikan Barang Bukti

Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka di Perumahan Griya Samudra Sidoarjo, dan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 4 gram serta bungkusnya, timbangan elektrik, skrop sedotan plastik, dan 2 bendel plastik klip.

“Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada SP (DPO) dengan cara di ranjau,” imbuh Daniel.

Tersangka ini meranjau sabu di daerah Wiyung Surabaya sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000, dan pembayarannya dilakukan belakang atau hutang dahulu.

Baca juga: Kurir Sabu 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara oleh PN Kabupaten Madiun, Lebih Ringan 2 Tahun

Barang bukti sabu yang diamankan polisi.

Untuk keuntungannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000, per gramnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru