Jelang Lebaran, PT Kaleng Raya Liburkan Ratusan Karyawan tanpa THR

realita.co
Daftar karyawan PT Kaleng Raya yang diliburkan tanpa THR

SIDOARJO (Realita) - Sebuah perbuatan tidak berperikemanusian di mana sebuah perusahaan tega meliburkan ratusan karyawannya, tanpa memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) masih saja terjadi. Diketahui, perusahaan tersebut bernama PT. Kaleng Raya yang lokasinya berada di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut informasi, perusahaan produsen kemasan kaleng tersebut, punya kebiasaan buruk yakni, meliburkan ratusan karyawannya, setiap menjelang bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri. Diduga hal tersebut dilakukan agar perusahaan terhindar dari kewajiban memberikan THR bagi karyawan.

Baca juga: Siltap Perangkat Desa Nunggak, BPKAD Lamongan Belum Beri Kepastian

"Besoknya setelah Idul Fitri, seolah tidak memiliki dosa, PT. Kaleng Raya kembali memanggil satu persatu karyawan untuk bekerja kembali," jelas salah satu karyawan pada Realita.co, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Bulan Ramadhan, Pemkot Batu Bagikan Bantuan Sosial kepada Pelaku Sektor Transportasi Umum

Karyawan yang merasa tidak bisa berbuat apa-apa hanya bisa menurut saja apa mau perusahaan, mengingat karyawan juga butuh kerja dan tidak ada pekerjaan lain. Yang sangat disesalkan oleh karyawan ialah, lemahnya pengawasan dari dinas terkait akan hal ini, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang mana pengawasannya bisa dibilang lemah sehingga masih saja ada perusahaan yang lepas tanggung jawab dalam memberikan THR.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja yang Tidak Dapat THR Bisa Lapor!

Mengacu pada pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Hk

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru