SURABAYA (Realita) - Mitra Grab (Ojek Online) sekarang dapat bekerja lebih tenang. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri termasuk untuk para mitra/pengemudi Grab
Program Jaminan Sosial yang dapat diikuti Mitra Grab yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Dengan iuran Rp16.800,-/bulan untuk program JKK dan JKM, atau Rp36.800,- untuk program JKK, JKM dan JHT, sudah mendapatkan jaminan sosial bila kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan di masa tuanya.
JKK diberikan jika terjadi kecelakaan kerja berupa pembayaran biaya perawatan dan pengobatan medis tanpa batas, serta biaya transportasi pada saat pengobatan.
Apabila sampai cacat akan diberikan santunan cacatnya, dan selama tidak bisa kerja akibat sakit karena kecelakaan kerja juga diberi penggantian penghasilan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Apabila Mitra Grab meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan kematian yang didapat ahli warisnya sebesar Rp70.000.000,-, ditambah beasiswa untuk 2 anak sejak TK hingga kuliah yang total maksimalnya hingga Rp174.000.000,-.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris Mitra Grab yang meninggal dunia apapun penyebabnya selain karena kecelakaan kerja sebesar Rp42.000.000,-.
Sedangkan Program JHT yang manfaatnya sebagai tabungan dengan pengembalian 100% ditambah hasil pengembangan juga merupakan daya tarik bagi Mitra Grab untuk mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan termasuk pengemudi online.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Saat ini Grab dan BPJS ketenagakerjaan bekerjasama dalam memberikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri, khususnya Mitra GrabBike & GrabCar.
Bukan hanya itu, Mitra Grab juga bisa mendapatkan keuntungan gratis iuran bulan ke 2 program JKK & JKM dengan syarat memilih metode pembayaran OVO Autodebet.
Mitra dapat melakukan pembayaran iuran pertama, pendaftaran pembayaran iuran secara autodebet dengan menggunakan saldo OVO pada link https://pom-grabbenefits.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau aplikasi Grab Konsumen dengan menggunakan saldo OVO atau cara pembayaran lainnya.
Mitra dapat menggunakan tanda bukti pembayaran iuran pertama tersebut sebagai tanda bukti kepesertaan sementara. BPJAMSOSTEK akan mengirimkan kartu kepesertaan elektronik melalui email, atau Mitra dapat mengunduh/ download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Play Store atau App Store untuk mendapatkan kartu kepesertaan elektronik.
Syarat dan ketentuan untuk Mitra GrabBike dan GrabCar di seluruh Indonesia ini memiliki NIK atau KTP, belum mencapai usia 65 tahun, dan ini berlaku sampai 31 Oktober 2022.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
“Pekerjaan pengemudi ojek online merupakan salah satu pekerjaan beresiko, sehingga harapan kami melalui informasi ini akan semakin menambah awareness dari pengemudi ojek online sendiri,” kata Guguk.
Saat ini pengemudi ojek online yang jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo sebanyak 2.410 tenaga kerja, dan tentu BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo akan terus mensosialisasikan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ke driver ojek online.
Diharapkan dengan terjaminnya kesejahteraan dan kenyamanan serta keamanan bagi Mitra Grab (Ojek Online) melalui program BPJS ketenagakerjaan, Mitra Grab (Ojek Online) dapat bekerja lebih tenang karena tidak perlu khawatir jika terjadi risiko-risiko pekerjaan.
Mitra Pengemudi Grab, Peserta dan calon Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh informasi secara lengkap dengan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id. , menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan, telepon ke 175, atau mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. gan
Editor : Redaksi