SURABAYA (Realita)- Ella Melianawati, terdakwa tipu gelap dengan modus modal kerjasama bisnis kelapa divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Atas vonis itu, wanita berusia 58 ini hanya bisa pasrah menerima.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Baca juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara,"kata majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/4/2022).
Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima. "Iya Pak Hakim saya terima,"ucapnya.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Putusan itu lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa Ella Melianawati dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu, terdakwa di Villa Kalijudan Indah Blok H No. 12 A RT 002 RW 007 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya So Chistian Soeryawinata mengirim uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp. 693.000.000 kepada terdakwa menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity ke Rekening BCA atas nama terdakwa.yang mana uang tersebut digunakan untuk dalam rangka kerjasama pembelian kelapa dengan keuntungan Rp. 100 perkilo.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Kemudian So Chistian Soeryawinata membeli kelapa sebanyak 275.000 dengan total Rp. 693 juta. Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli kelapa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatan terdakwa So Chistian Soeryawinata mengalami kerugian sekitar Rp. 693 juta dan oleh JPU Sulfikar didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.ys
Editor : Redaksi