GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik sosialisasikan program perlindungan bagi para pelaku Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BPR se-Kabupaten Gresik, Kamis (21/4/2022). Kegiatan ini diikuti 15 pimpinan atau perwakilan BPR se-Kabupaten Gresik.
Kepala BPJAMSOSTEK Gresik M.Imam Saputra mengatakan, maksud dari kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi dengan stakeholders, yaitu Bank BPR se-Kabupaten Gresik.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Tujuannya untuk membina hubungan baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank BPR se-Kabupaten Gresik dalam rangka perluasan kepesertaan dan sustainabilitas iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Imam.
Imam menjelaskan, dari kegiatan ini pihak Bank BPR akan membantu menghimpun pendaftaran dan pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para Debitur KUR yang masuk segmen bukan penerima upah (BPU).
"Tentu, dari kerjasama dengan Bank BPR se-Kabupaten Gresik ini BPJS Ketenagakerjaan Gresik dapat mengakuisisi kepesertaan dari penerima KUR, menambah kepesertaan BPU," tandas Imam. "Karena, semua debitur KUR Bank BPR dihimbau untuk daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tambah Imam.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Para debitur KUR Bank BPR dipersyaratkan mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iuran per bulannya hanya Rp16.800,-.
Manfaat dua program tersebut, jika peserta mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan medis sampai sembuh dan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan. Selain itu, ada beasiswa untuk 2 ahli warisnya, mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Sedangkan bila peserta meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.gan
Editor : Redaksi