JAKARTA (Realita)- Polda Metro imbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).
Zulpan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya permintaan THR dari ormas. Zulpan mengimbau kepada masyarakat agar melapor apabila ada ormas yang memaksa dalam permintaan THR ini.
Baca juga: Kapolda dan Pangdam Jaya Bersama 11 Ribu Peserta Ikuti Apel Kebangsaan Jelang HUT RI ke-81 di Monas
l
"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro, kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Sita 428 Motor, 21 Mobil, Hingga 11 Pucuk Senjata Api
"Itu kan pemerasan. Tapi kalau minta THR karena hubungan baik, itu tidak ada masalah. Tapi kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu, ini tidak dibenarkan," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengimbau kepada para pengusaha dan warga untuk tidak segan melaporkan ke polisi jika mengalami pemaksaan untuk memberikan THR kepada ormas di wilayah hukum Polda Metro.
Baca juga: Polda Metro Jaya: 2 Tersangka Etomidate Sudah Ditahan Bareskrim, AKP Pardiman Tetap Diperiksa Propam
"Kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana pun agar melaporkan ke kepolisian terdekat, baik itu polsek, polres, atau polda. Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan," katanya.tom
Editor : Redaksi