Agen Narenda dan OSO Sekuritas Dihukum 9 Bulan Penjara

realita.co
Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk saat menjalani sidang

SURABAYA (Realita)- Ranto Hensa Barlin Sidauruk, marketing Narada dan OSO sekuritas divonis 9 bulan penjara lantaran perusahaannya gagal bayar produk Deposito Non Perbankan. Ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, diikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata hakim Tongani dalam amar putusannya di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. Senin (25/4/2022).

Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Atas putusan tersebut, terdakwa Ranto langsung menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Darwis langsung menyatakan banding. Sebab sebelumnya dia mengajukan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara.

“Kami menyatakan banding Yang Mulia,” tandas jaksa Darwis.

Usai persidangan, Dody Eka Wijaya penasihat hukum Ranto mengatakan vonis tersebut masih tinggi dengan alasannya perusahaan seharusnya yang bertanggung jawab.

Menurutnya, kliennya hanya sebagai agend di OSO Sekuritas dan Star Premier. Dua perusahaan itu, berada dalam dinaungan PT. Infinity Financial Sejahtera (Infinity Financial Service). Star Premier ditunjuk oleh PT. Reksa Dana Narada Saham Indonesia untuk menawarkan program mereka.

“Klien saya ini hanya marketing. Menawarkan produk yang diberikan perusahaannya. Tanpa melebih-lebihkan. Kenapa ada masalah telat bayar, malah klien saya yang dijadikan terdakwa,” Dody Eka Wijaya.

Kasus ini berawal, saat Ranto Hensa Barlin Sibaruk awalnya mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono, untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan. Investas tersebut berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah diinvestasikan beserta bunganya gagal dibayarkan.

Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Ranto juga mengatakan bergabung dengan OSO Sekuritas dan Star Premier milik PT Infinity Financial Sejahtera sebagai produk investasi yang bagus dan minim risiko.

Terpikat dengan tawaran itu, lantas Salim Himawan menyimpan uangnya di OSO Sekuritas pada Februari dan Maret 2019. Salim Himawan juga berinvestasi deposito non perbankan di PT Narada Kapital Indonesia yang ditawarkan Ranto senilai Rp 100 juta setelah dijanjikan keuntungan bunga 9 persen dalam jangka waktu setahun. Ranto mendapat 1,5 persen dari investasi yang disetorkan temannya.

Salim Himawan sempat mendengar kabar bahwa perusahaan tersebut gagal bayar bunganya, bahkan uang PT Narada tidak dapat dicairkan.

Salim sempat menanyakan perihal kabar itu. Ranto meyakinkan bahwa investasi reksa dana tersebut aman. Namun, kekhawatiran Salim benar-benar terjadi. Setelah jatuh tempo, bunga yang dijanjikan terdakwa dan uang pokok Rp 100 juta tidak pernah diterima.

Baca juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Ranto kemudian mengajak satu lagi temannya, Ishak Tjahyono, untuk berinvestasi produk yang sama. Dia mengajak Salim untuk meyakinkan Ishak. Tidak lama setelah itu, Ishak menyetor uang totalnya Rp 750 juta ke rekening PT Mahkota Properti Indo dan PT Reksa Dana Saham Indonesia.

Namun, uang Ishak Tjahyono yang sudah disetorkannya sebesar Rp 750 juta tidak dapat dicairkan.

Setelah jatuh tempo, bunga yang dijanjikan oleh Ranto dan uang pokok milik Salim dan Ishak tidak pernah diterima. Keduanya akhirnya melaporkan Ranto ke Polsek Gubeng Surabaya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru