Dua Wanita dari 11 Tersangka Peredaran Narkotika Dibekuk Polisi

realita.co
Kombes Pol. Gidion bersama Kompol Jamalinus Nababan saat gelar presscorn di Mapolres Metro Bekasi Kabupaten.

BEKASI (Realita)- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 11 tersangka dugaan kasus peredaran narkoba di Bekasi, Depok, dan Jakarta. 11 orang tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya jenis kelamin perempuan yang berperan sebagai kurir.

“Dia berperan sebagai kurir, karena mereka ini melakukan dan mengambil barang tersebut di wilayah Jababeka,” ujar Kompol Jamalinus Nababan Kasat Narkoba di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Jaksa Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu, Kirim Sinyal Keras ke Jaringan Narkoba

Diketahui kedua kurir perempuan tersebut sudah beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi selama kurang lebih lima bulan.

“Tersangka perempuan dengan inisial D (34) dan DM (38) yang ditangkap sudah beroperasi selama lima bulan ke belakang, kurang lebih,” ungkap Jamalinus.

Baca juga: Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara WN Belanda Kitty Van Riemsdijk Pemilik Kokain

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan, sembilan tersangka lainnya ditangkap oleh Polres Metro Bekasi di wilayah yang berbeda.

“Total ada 11 orang dari delapan perkara yang dilakukan penangkapan, upaya represifnya di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni di daerah Bekasi, Depok, dan juga Jakarta,” kata Kombes Pol. Gidion.

Baca juga: Akhir Tahun, Polsek Bojongsari Amankan Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar

Polisi menyita 275,5 gram narkoba jenis sabu dan tiga kilogram ganja kering yang nilainya hampir mencapai Rp 200 juta.

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6-10 tahun penjara.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru