PALANGKARAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI), Wang Xie Juan alias Susi, dan mantan direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM), HM Mahyudin. Ini disampaikan jaksa pada sidang lanjutan, Senin (25/4/2022) lalu.
Menurut JPU, eksepsi yang dilayangkan jauh dari materi yang disampaikan. Sehingga pihaknya berpendapat perkara itu harus tetap dilanjutkan untuk pembuktian di persidangan.
Baca juga: IPW Desak Kapolri Hentikan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Dalam Kasus Tambang Nikel
"Memohon kepada majelis hakim, menolak keberatan atau eksepsi, menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum, dan menetapkan serta melanjutkan persidangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini," ujar jaksa.
Pada persidangan itu juga, Susi meminta izin kepada majelis hakim untuk berobat, dan majelis hakim mengabulkannya selama satu hari. Selama proses izin berobat tersebut, dirinya tetap dikawal oleh petugas.
Baca juga: Ketua DPRD dan Bupati Kotabaru Serahkan Piagam Penghargaan ke Kapolres Kotabaru
Sementara, kuasa hukum TGM Onggowijaya mengungkapkan, kendati direktur KMI berada dalam tahanan dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Palangkaraya, namun diduga masih ada orang-orang KMI di lokasi tambang TGM.
Onggo, sapaan Onggowijaya mengingatkan, agar orang-orang yang masih berada di lokasi tambang untuk segera meninggalkan lokasi TGM dengan sukarela.
Baca juga: Kabareskrim Polri Diduga Jadi Korban Konspirasi Ala Sambo
"Agar seluruh permasalahan hukum ini dapat selesai dengan baik dan tidak berkembang menjadi permasalahan hukum baru di kemudian hari," tandasnya, Selasa (26/4/2022).kik
Editor : Redaksi