Perkara Penipuan Jual Beli Tanah, DR Udin Panjaitan Ngaku Bersalah

realita.co
Terdakwa DR Udin Panjaitan mengenakan batik

SURABAYA (Realita)- DR Udin Panjaitan terdakwa perkara penipuan dalam proses jual beli mengakui semua perbuatannya. Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/5/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro, terdakwa mengakui semua pernyataannya saat di BAP di kepolisian, bahwa dirinya menjual tanah seluas 206 meter persegi di Kelurahan Kalijudan, dengan alas Hak Petok D Nomor 5415 ke korban Nagasaki Widjadja. Namun terdakwa membatalkan setelah korban membayar uang muka senilai Rp 700 juta dan uang korban tidak dikembalikan.

Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

"Saya hanya menerima Rp 540 juta, dan saya membatalkan jual beli itu karena adanya laporan dari masyarakat, katanya tanah itu fasilitas umum. setelah saya telusuri ternyata itu komersil berarti sesuai rencana semula,"katanya.

Saat ditanya oleh Jaksa Zulfikar, setelah terdakwa membatalkan jual beli tanah tersebut, kenapa terdakwa meminta lagi ke korban sebesar Rp 200 juta. Terdakwa mengaku pada saat itu belum ada perjajian secara tertulis dan hanya konsep saja.

Namun saat ditanya Jaksa terkait surat pernyataan terkait pembatalan jual beli tanah dan terdakwa sanggup mengembalikan uang korban sebesar Rp 918 juta terdakwa berkelit dengan alasan nilainya selalu bertambah.

"Saat itu saya mau mengembalikan, tapi angkanya berubah-ubah,"kelitnya.

Sementara, saat ditanya oleh hakim AFS Dewantoro, uang sebasar Rp 540 juta itu diperpergunakan untuk apa. Terdakwa mengaku untuk mengobatkan istrinya yang sedang sakit dan dirinya di Australia.

"Pak Udin (terdakwa) merasa bersalah gak terhadap masalah ini"tanya hakim Dewantoro.

Terdakwa mengaku dirinya bersalah bahkwa dirinya mau mengembalikan uang terdakwa sebesar Rp 540 juta.

Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

"Ya saya bersalah dan saya mau mengembalikan uang yang saya terima sebesar Rp 540 juta itu,"jawabnya.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal jual beli lahan seluas 206 meter persegi di kelurahan Kalijudan, dengan alas Hak Petok D Nomor 5415 yang diklaim milik Udin Panjaitan.

Atas suruhan Udin, Zaenab Erna menawarkan lahan tersebut kepada Saksi Korban Nagasaki Widjaja.

Untuk meyakinkan Korban, Zaenab mengaku telah memberikan DP sebesar Rp. 200 juta kepada Udin dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Tertarik dengan tawaran Zaenab, Nagasaki akhirnya membeli lahan itu dengan mentransfer pembayaran kepada beberapa orang termasuk ke Rekening Zaenab Erna dan Devi Andriyanti, anak dari terdakwa Udin Panjaitan.

Baca juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kendati demikian, Udin membatalkan secara sepihak proses jual beli itu dengan alasan bahwa tanah itu merupakan lahan milik pemerintah kota Surabaya yang diperuntukan sebagai Fasum.

Ironisnya, Udin tidak segera mengembalikan uang pembayaran milik Saksi korban Nagasaki, dan menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.

Pembayaran tanah dari saksi Nagasaki Widjaja sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.

Dalam kasus ini, Jaksa Zulfikar menjerat Udin dengan dakwaan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru