KABUPATEN BLITAR (Realita)- Sugeng Widodo, S.Pd, Ketua DPD JPKP Kota Blitar didampingi Hariyanto, S.E. Kabiro Humas dan Choirul Fuad Ketua DPD JPKP Kabupaten Blitar beserta Sudarmanto selaku Sekretaris, melakukan pendampingan pelaporan dugaan tindak pidana penipuan.
Mereka langsung mendatangi Resort Polres Blitar di jalan Raya Talun, Kamis (19/5).
Baca juga: Diskumperindag Kota Batu Beri Penghargaan pada 6 Koperasi
Laporan itu berawal dari keterangan yang diperoleh dari 210 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sumber Makmur, yang merasa kena tipu.
"Berdasarkan surat jawaban yang diperoleh dari Dinas Koperasi kabupaten Blitar No. 518/652/409.110.2/2021 tertanggal 08 Oktober 2021, disebutkan bahwa KSP Sumber Makmur tidak pernah terdaftar di Dinas Koperasi," kata Sudarmanto sambil menunjukan surat dari Dinas Koperasi, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, selain melakukan serangkaian dugaan penipuan koperasi ini diduga juga melakukan pelanggaran atas UU No. 10 th. 1998 tentang Perbankan, dan penggelapan dana simpanan anggota.
Laporan diterima langsung oleh petugas piket Satreskrim Polres Blitar Kabupaten, Aipda Yudi Setiawan NRP. 82080765.
4 perwakilan korban penggelapan Dana Simpanan Anggota yaitu Koseno, Barti, Srinatun, dan Kastumi. Keempatnya warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Keempat korban dimintai keterangan oleh Penyidik Piket Reskrim Polres Blitar Kabupaten secara terpisah. Koseno didampingi Sugeng Widodo dan yang lain didampingi Choirul Fuad.
Sugeng berharap jajaran Reskrim Polres Blitar bisa mengusut tuntas dugaan Penipuan dan Pelanggaran UU No. 10 th. 1998 tentang Perbankan serta Penggelapan Dana Simpanan Anggota yang diduga dilakukan oleh Pengurus KSP Sumber Makmur.
Baca juga: Pelapor Dugaan Tindak Pidana KSP Sumber Makmur Penuhi Panggilan Polres Blitar
Menurut Sugeng, JPKP sangat tergerak untuk bisa menuntaskan permasalahan ini mengingat para korban adalah warga desa yang berpendidikan rendah bahkan ada yang tidak pernah mengenyam pendidikan di bangku sekolah.
"Korban masing-masing mengalami kerugian puluhan juta sampai ratusan juta, dan bahkan apabila diakumulasi semua kerugian mencapai milyaran rupiah, dari mulai berdiri KSP Sumber Makmur sekitar tahun 1998 sampai dengan tahun 2018,"ucap Sugeng.
Beberapa tahun lalu sebelum pandemi Covid-190 JPKP melakukan mediasi antara korban dengan Asisten KSP Sumber Makmur di Balai Desa Plosoreko Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Sang Asisten Manager menyatakan tidak tahu menahu dalam permasalahan ini. Bahkan Kepala Desa Plosorejo juga tidak tahu menahu akan permasalahan KSP Sumber Makmur.
Baca juga: Kisruh Reyog Ponorogo, Dewan Sayangkan Mendikbudristek Bungkam
Sugeng sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh Kepala Desa Plosorejo. Menurut Sugeng ada suatu keganjilan dalam permasalahan ini, bagaimana mungkin bisa terjadi.
KSP Sumber Makmur berkantor di Balai Desa Plosorejo dari mulai berdiri sampai dengan dugaan munculnya kasus pengurus melarikan dana simpanan anggota yang jumlahnya milyaran.
"Karena mengalami kebuntuan dalam mediasi maka JPKP mengambil langkah untuk membawa permasalahan ini keranah Hukum, baik melalui jalur Pidana maupun Perdata," tegas Sugeng.
"Kasihan warga korban penipuan, sudah susah, berpendidikan rendah haknya dirampas tidak mendapatkan perlindungan yang baik. Kami berharap Polres Blitar Kabupaten dapat segera menuntaskan permasalahan ini supaya ada titik terang dan kejelasan akan dana simpanannya,"pungkas Sugeng.fe
Editor : Redaksi