SURABAYA (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan segera memberikan santunan kematian kepada ahli waris driver ojek online (ojol) yang sempat dirawat di RS Siloam Surabaya hingga menelan biaya perawatan dan pengobatan total Rp1,5 miliar.
Kepala BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, telah menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Agung Dwi Cahyono, pengemudi ojek online (Ojol) tersebut. Dia pun menegaskan, BPJamsostek memastikan segera menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal kepada istri almarhum, Sobibabtur, yang totalnya kisaran Rp70 juta.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Sebelum meninggal, Agung Dwi Cahyono mengalami kecelakaan yang berakibat fatal hingga menjalani dua kali operasi kepala (Trepanasi) di RS Siloam Surabaya. Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam telah menelan biaya sebesar Rp1,5 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJamsostek.
Agung terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak 2018 dengan besaran iuran Rp16.800,- per bulan.
Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJamsostek, karena dalam program tersebut juga ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dimana selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian enam bulan kedua juga 100%, dan enam bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.
“Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarga, sesuai Misi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya," ucap Rudi, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Secara rinci Rudi menyebutkan, pihaknya telah membayarkan biaya perawatan Agung selama di RS Siloam sebesar Rp1.588.797.000,-. Kemudian juga telah menyerahkan uang STMB kepada istri Agung sejumlah Rp5.066.666,-. Dan yang segera diserahkan kepada istri almarhum berupa JKK Meninggal sebesar Rp48.000.000,-, bea pemakaman Rp10.000.000,-, dan santunan berkala (sekaligus) Rp12.000.000,-, total Rp70.000.000,-.
"Jadi secara keseluruhan untuk resiko kecelakaan kerja dan kematian almarhum driver ojol ini BPJamsostek mengeluarkan santunan sejumlah Rp1,6 miliar lebih, tepatnya Rp1.663.863.666," jelas Rudi.
Rudi berharap kejadian ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek untuk segera daftar, sehingga resiko-resiko sosial yang ada dapat dilindungi oleh BPJamsostek.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
“Jika pekerja sudah terdaftar di BPJamsostek, resiko-resiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja dapat dicover BPJamsostek," tandasnya. "Selain itu, dengan sudah mendaftar di BPJamsostek akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya,” imbuhnya.
"Kami juga akan terus mendorong para pengemudi ojek online agar terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pengemudi ojek online dapat perlindungan jaminan sosial dari resiko yang diakibatkan dalam pekerjaan,” pungkasnya.gan
Editor : Redaksi