MALANG (Realita)- Dua saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa JE, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (25/5/2022). Dalam keteranganya kedua saksi mengaku mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual itu dari berbagai informasi pemberitaan yang beredar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, menyampaikan bahwa ada dua orang saksi yang dihadirkan. Kedua saksi itu adalah guru dan karyawan yang bekerja di SPI. Keduanya diminta memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret terdakwa JE.
Baca Juga: Ngaku Khilaf, Oknum PNS Cabuli Bocah 4 Tahun
"Dua saksi itu masing-masing adalah DTH dan S," katanya usai persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum.
JPU Edi juga mengatakan kedua saksi dalam keterangannya mengaku mengetahui adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah SPI dari berbagai informasi pemberitaan yang beredar. "Mereka mengetahui kejadian itu dari link berita yang didapatnya," imbuhnya.
Baca Juga: Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD
Sementara, penasihat hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang semakin optimis bahwa tuduhan pencabulan kepada klinnya itu belum bisa dibuktikan. Dan tetap optimis bahwa JE tidak bersalah dalam perkara ini.
"Kami tim penasihat hukum tetap yakin klien kami tidak bersalah. Kami berharap, persidangan ke depan berjalan dengan lancar. Itu saja, sampai kepada pembelaan, di saat waktunya kami untuk membuktikan,"ucapnya.
Baca Juga: Terapkan Experiental Learning, Anak Garuda SMA SPI Kota Batu Bangkit
Untuk diketahui, polisi menetapkan JE pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim.ys
Editor : Redaksi