Geger Mobil Pribadi Pakai Plat Dinas Polri, Polisi Diminta Usut Tuntas

JAKARTA (Realita)- Beredar luas di media massa dugaan seorang warga sipil kepergok memiliki mobil mewah namun menggunakan plat khusus dinas milik kepolisian.

peristiwa penggunaan plat dinas khusus institusi bukan kali ini saja terjadi. Peritiwa yang terjadi di Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan beberapa hari yang lalu akhirnya menyita perhatian publik.

Baca Juga: Batu Gunung Timpa Mercedes, Dua Penumpangnya Tewas

Dikutip sebelumnya dari pemberitaan media massa, Hasan selaku Kepala parking Apartemen Kemang View membenarkan adanya insiden penarikan satu unit mobil sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pihak leasing ada tiga orang, Pak Salomon oegang surat tugas,setelah menunjukkan surat-surat penarikan dan keterlambatan Mobil Chevrolet Trax warna hitam akhirnya di derek dengan menggunakan mobil derek kepolisian," ucap Hasan di ruang kerjanya, Basment Apartemen Kemang View, Pekayon, Bekasi Selatan, Kamis (19/5).

Hal ini diketahui dari selebaran surat penarikan pihak leasing, mobil mewah bernopol AB 18**TY yang disinyalir diganti dengan plat dinas milik kepolisian dengan nomor 168-0* karena sudah menunggak selama empat bulan. 

"Si pengendara mobil mengakui kalau dirinya dari awal masuk mobil tidak menggunakan plat polisi melainkan plat AB, barulah setelah sebulan kemudian menggunakan plat nomor polisi," beber Hasan lagi. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara dan mendesak kepolisan untuk memproses dugaan tindak pidana terkait dengan tindakan pemakaian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu yang diduga kuat untuk disalahgunakan lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus dinas kepolisian itu menunggak angsuran.

IPW menilai, kasus pemalusan TNKB itu merupakan tidak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa terduga pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.

“Pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Kami mendesak pihak kepoilisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku pemalsuan TNKB tersebut,” ujar Sugeng kepada wartawan (25/5/2022).  

IPW menegaskan, pelaku tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo  pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya. 

Dengan adanya tindakan hukum pemalsuan TNKB tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelakunya. Sehingga warga sipil tidak senak sendiri dalam menggunakan plat nomor kendaraan oprasional Polri. “Dengan penerapan sanksi hukum itu setidaknya biar kapok atas sikap sok-sokannya itu,” tegas Sugeng.

Di waktu terpisah ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Kartika Oman pengendara mobil Chevrolet Hitam sekaligus Pimpinan Redaksi Media Online di Jakarta menjelaskan

Baca Juga: Wujudkan APBD Pro Rakyat, Bupati Ponorogo Bakal Lelang Seluruh Mobdin

"Baik, siapa ya? Ya, nape ya. Walah besok ketemu di PMJ aje, saya besok ke PMJ kok, "tulis Kartika dalam pesan whatsappnya kepada wartawan Realita.co, Kamis (26/5/2022).

"Nanti juga tau jawaban dari pemberitaan yang ada, ya silahkan besok ketemu di PMJ," tulisnya lagi. 

Ditanya terkait agenda apa di Polda Metro Jaya Kartika Oman belum bisa merinci jelas agenda dirinya besok dan jam berapa. 

"Ndak undangan si, silahkan mau tau. Mengklarifikasi itu masalah mobil pinjaman,  bukan mobil saya," terangnya. 

Ditanya lebih dalam oleh  realita.co apakah mobil tersebut milik orang Polda dirinya menjawab.

"Iya, tapi bukan Polda Metro, saya juga di jebak yang saya tau mobil masih kreditan blom dibayarkan, mobil saya di bengkel dari bulan Januari," jelasnya. 

Baca Juga: Dia yang Ahli Palsukan Dokumen Teriak Mafia Tanah: Maling Teriak Maling

Sebelumnya dikabarkan Kartika Oman diduga menggunakan plat nomor palsu milik kepolisian di karenakan mobil Chevrolet hitam yang digunakan dirinya ditarik leasing dengan cara diderek.

"Somasi mas berapa media dan pemilik unit, untuk minta pertanggung jawaban menyatakan itu mobil saya dipemberitaan. Si pemilik mobil tidak menjawab, susah dihubungi tinggal di Solo," ungkap Kartika. 

"Cek aja di google mas, nama saya Kartika Oman, banyak yang saya adukan besok termasuk uang saya di orang pemilik mobil tersebut ada 150 juta, " katanya.tom

Berita tersebut direkomendasikan oleh Dewan Pers untuk memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dengan mentautkan hak jawab sebagai berikut:

https://realita.co/baca-11109-hak-jawab

Editor : Redaksi

Berita Terbaru