MADIUN (Realita) – Pabrik minuman keras (miras) jenis arak jowo (Arjo) di permukiman padat penduduk digrebek polisi, Jumat (27/5/2022). Penggerebekan ini dilakukan disebuah rumah di jalan Sido Topo, Dukuh Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Informasi yang dihimpun, rumah tersebut dikontrak oleh Fajar warga Sukoharjo, Solo Jawa Tengah sejak dua bulan terakhir. Dirumah itu, polisi menemukan puluhan drum berisi bahan baku muras berupa tetes tebu, sejumlah peralatan penyulingan, dan dapur yang digunakan untuk memasak tetes tebu. Selain itu juga ribuan liter miras siap edar yang dikemas kedalam jirigen.
Baca Juga: Warga Sukaragam Resah Adanya Toko Miras di Wilayahnya
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, penggerebekan ini berawal dari penangkapan pengecer miras di tiga wilayah yang ada di Kecamatan Kartoharjo, Manguharjo, dan Wungu. Setelah dikembangkan, ternyata miras tradisional ini dipasok dari Desa Sidomulyo. “Tempat ini dalam sehari mampu memproduski enam drum arjo, atau sekitar 1.200 liter,” katanya, Jumat (27/5/2022).
Bahan baku pembuatan arjo dari tetes tebu.
Menurutnya, aktivitas pembuatan arjo ilegal itu telah berlangsung sekitar sebulan terakhir. Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga memproduksi arjo. Masing-masing SN (39) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun selaku karyawan bagian produksi, DRA (18) warga Kecamatan Wungu, selaku karyawan bagian produksi, NC (33) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah selaku karyawan produksi, SEC (23) warga Kecamatan Wungu selaku karyawan bagian pengiriman. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial S warga Kabupaten Lamongan masih dalam pencarian.
"Pelakunya bukan warga sini, dia hanya membuat (arjo.red) dan belajarnya otodidak," ujarnya sembari menjelaskan arjo tersebut diedarkan diwilayah Madiun dan sekitarnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan lima pasal sekaligus. Yakni pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan membahayakan jiwa, pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf A dan I UU nomer 8/1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 140 UURI nomer 18/2012 tentang pangan, pasal 142 UURI nomer 18/ 2012 tentang pangan, dan pasal 106 UURI nomer 7/2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: Tekan Peredaran Miras Ilegal, 131 Botol Miras Diamankan di Kantor Satpol PP Kota Batu
Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo, Setiyo Margono mengaku kecolongan adanya aktivitas pembuatan miras ilegal di wilayahnya. Sebab informasi awal yang ia terima, bahwa rumah kosong milik Suminem, di Jalan Sido Topo, Desa Sidomulyo itu dikontrak oleh seseorang asal Solo untuk pembuatan handsanitizer.
"Informasi awal yang kami terima untuk pembuatan handsanizer. Kita malah senang, karena tenaganya akan diambilkan dari lingkungan, kan bisa meningkatkan kesejahteraan warga. Ternyata aplikasi di lapangan seperti itu," ungkapnya.
Selama sebulan terakhir ini, ia juga tidak mencurigai adanya produksi arjo. Apalagi warga sekitar lokasi diakui kondusif. Bahkan juga tidak ada bau yang menyengat dari aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Eksepsi Bartender Hotel Vasa Ditolak Hakim, Arnold Zadrach Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Kegiatannya tidak diketahui sama sekali padahal kita ya sering lewat sini tapi ini kan sering tutup. Ya kita kecolongan lah kalau ternyata ada produksi miras disini," terangnya.
Arjo siap edar yang dipasarkan diwilayah Madiun dan sekitarnya
Agar kejadian serupa tidak terulang, ia berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi. Pun juga meminta RT untuk selalu mendata dan menginformasikan segala bentuk aktivitas masyarakat yang mencurigakan.paw
Editor : Redaksi