DPRD Kota Madiun Godok 6 Raperda Usulan Eksekutif

MADIUN (Realita) - DPRD Kota Madiun langsung berencana membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif. Hal ini dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun, Istono usai memimpin rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Walikota Madiun terhadap enam raperda tahap II yang dibacakan Wakil Walikota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri digedung DPRD setempat, Jumat (27/5/2022).

"Itu sudah menjadi agenda kita dibulan ini, sesuai komitmen bersama yang telah kita bangun bersama eksekutif," katanya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

Enam raperda usulan eksekutif terkait penyelenggaraan bangunan gedung, retribusi persetujuan bangunan gedung, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perubahan kedua atas Perda nomor 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pengelolaan rumah susun sederhana sewa, serta perubahan atas Perda nomor 14/2017 tentang penyediaan penyerahan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.

Usai nota penjelasan, wakil rakyat langsung membentuk panitia khusus (pansus). Pansus ini, nantinya akan melakukan pendampingan bersama tim ahli dari UNS guna membedah dan membahas enam raperda yang diusulkan. Tahap selanjutnya, dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. 

"Target kamu tidak sampai tiga bulan sudah selesai. Besuk langsung marathon melakukan pendampingan dan bedah raperda ini bersama tim ahli dari UNS," ujar Istono.

Sementara itu, dalam nota penjelasan diterangkan, latar belakang disusunnya enam raperda yang diajukan kepada DPRD merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap II yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legeslatif sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Kota Madiun nomor 188-401.040/13/2021 tentang Propemperda tahun 2022.

Mengenai raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dengan lingkungannya. Selain itu juga untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 

"Selain itu untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung," kata Wakil Walikota Madiun, Inda Raya saat membacakan nota penjelasan.

Selanjutnya, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diharapkan bisa mengubah paradigma perizinan bangunan yang semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana yang menjadi obyek retribusinya adalah pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.

Baca Juga: Akhirnya, DPRD Kota Madiun Tetapkan AKD

Raperda mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, lanjut Wakil Walikota,  bertujuan untuk memperbaiki permasalahan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah serta untuk menjaga tiga pola tata pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Cilegon dalam

 "Yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif," tuturnya.

Kemudian perubahan Kedua Atas Perda Kota Madiun nomor 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Secara garis besar, materi yang diatur dalam raperda ini adalah menghapus urusan pemerintahan bidang Transmigrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya digabung pada tugas pokok dan fungsi Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah. 

"Dengan ditetapkannya raperda ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan manajemen perizinan berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Sehingga akan meningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha di Kota Madiun," tutur Inda Raya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Madiun Walk Out saat Paripurna, Fraksi Merasa Kecewa

Terkait dengan raperda Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa diharapkan nantinya akan mampu mewujudkan pengaturan penghunian rumah susun yang tertib administrasi, aman, nyaman tentram, bersih lingkungan, mengurangi jumlah permukiman kumuh, dan meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah yang layak huni.

Sedangkan raperda perubahan atas perda nomor 14/2017 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman diharapkan mampu mempermudah dalam penyediaan, penyerahan serta pengelolaan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman di Kota Madiun.

Rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Walikota Madiun terhadap enam raperda tahap II.Rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Walikota Madiun terhadap enam raperda tahap II.

"Sehingga menjadi modal bagi Pemerintah Daerah untuk menambah nilai aset sekaligus mendorong pengembang untuk melaksanakan kewajibannya dalam proses pembangunan perumahan untuk masyarakat Kota Madiun," tandasnya. Ip/paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru