Kawal Kebijakan Presiden, Jaksa Agung Diminta Selidiki Mafia Pupuk dari Hulu ke Hilir

JAKARTA (Realita)-- Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengusut tuntas dugaan mafia pupuk bersubsidi ditunggu banyak kalangan. 

Utamanya petani, selaku pihak yang paling dirugikan, sangat berharap pimpinan Korps Adhyaksa itu benar-benar berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 

Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said

Pengamat hukum Rouli Turedo Octara, mengatakan penegakan hukum di seputar kebijakan pupuk sebenarnya bukan barang baru. Sebagian sindikat mafia sudah ada yang ditangkap oleh pihak berwenang. 

“Hanya memang masih setengah hati, sepotong-sepotong. Makanya banyak yang berharap ke Jaksa Agung karena dianggap berani dan berhasil membongkar mafia  minyak goreng,” kata Rouli, Senin (30/5), kepada media.

Rouli meyakini mafia pupuk akan disikat oleh Kejaksaan. Sudah terbukti, mafia pelabuhan, mafia tanah dan migor semua dibongkar. Bisa jadi, kata Rouli, Jaksa Agung sudah membentuk tim penyelidik untuk bongkar mafia pupuk. 

Dia juga menilai wajar jika kejaksaan jadi tumpuan harapan masyarakat. Terlebih, pupuk bersubsidi selalu dikeluhkan petani serta menjadi masalah klasik yang tak kunjung terselesaikan. 

Masalah tersebut meliputi kelangkaan pupuk bersubsidi, sulitnya petani atau penerima manfaat mendapatkan pupuk, penyaluran yang tidak tepat sasaran, manipulasi data, dan sebagainya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

“Meskipun kebijakan anggaran dan penerima manfaat ditentukan berjenjang dari bawah, melalui sistem elektronik penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh kelompok tani, tapi justru di sini biang masalahnya, banyak indikasi fiktif,” ujarnya.

Menurut Rouli sistem tersebut tak bisa diandalkan karena kriteria dalam penentuan penerima manfaat kurang jelas. Di samping itu, proses penunjukan distributor dan pengecer juga dinilai kurang transparan. 

“Pengawasan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) juga tidak maksimal,” ungkap Rouli.

Karena itu, mengingat akar masalah kebijakan pupuk terindikasi dalam sistem yang dimanipulasi, ia minta kejaksaan tidak terpaku pada laporan masyarakat dalam melakukan penyelidikan hukum.

Baca Juga: Jual belikan Pupuk Subsidi 9 Ton, Jaksa dan Hakim Kompak Hukum Ringan Agus Abdullah

“Harus total dari hulu ke hilir, dari proses perumusan kebijakan anggaran hingga distribusi, mulai produsen, distributor, pengecer sampai kelompok tani,” tandasnya.

Rouli menyatakan, kebijakan subsidi pupuk merupakan wujud keberpihakan Presiden Jokowi kepada petani kecil dan miskin. Pada periode pertama pemerintahannya, anggaran yang dikeluarkan untuk subsidi pupuk mencapai Rp.175 triliun. Pada periode kedua, tahun 2021 sebesar Rp.29.09 triliun dan tahun 2022 Rp.25,28 triliun. 

Namun, lanjutnya,  banyak petani yang tidak merasakan kebijakan tersebut karena diduga kuat adanya permainan mafia. "Presiden sendiri pernah kesal soal ini karena tidak efektif, maka Jaksa Agung harus kawal betul, bongkar semua, kembalikan kepercayaan petani kepada negara,” pungkasnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru