Polres Madiun Kota Amankan 3 Kg Ganja dan Narkoba Lainnya

MADIUN (Realita) - Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota membongkar sindikat jaringan narkoba. Dalam perkara ini, delapan tersangka berhasil diamankan di empat TKP berbeda dengan barang bukti 3 kilogram ganja, 536 butir obat keras, serta 38,74 gram sabu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka YG (39) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada 12 April lalu di wilayah Kelurahan Mojorejo. Dari tangan tersangka diamankan 26 poket sabu seberat 22,4 gram sabu.

Baca Juga: Kembali Gelar Razia Gabungan, Satpol PP Surabaya Dapati 5 Orang Positif Narkoba

“Tersangka YG ini berperan sebagai kurir. Sistemnya, tersangka menaruh poket sabu disuatu tempat agar diambil oleh pembeli,” katanya, Selasa (31/5/2022).

Kemudian pada 23 April, petugas kembali mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di sekitaran Pasar Kajang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Benar saja, dari TKP tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial PC (27) warga Desa Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. “Kita amankan barang bukti 15,14 gram sabu beserta alat timbang,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

Perburuan barang terlarang kembali berlanjut. Kali ini, petugas mengamankan empat orang tersangka dari hasil penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Dusun Njati, Desa Klegen Serut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, (10/5/2022). Tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial MF, AD, MM, dan AP.

“Dari tangan MF diamankan 100 butir obat keras jenis trihexyphenidyl. Sedangkan dari AD, MM, dan AP diamankan sabu dengan berat 0,60 gram beserta alat hisapnya,” terangnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Satlantas Polres Madiun Kota Berlakukan Rekayasa Lalin

Dari hasil pengembangan, dihari yang sama Satnarkoba juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni LG dan YY di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Dari tangan keduanya diamankan 436 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, sabu seberat 0,60 gram, dan 3 kilogram ganja.

“para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UURI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 UURI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Timnas Indonesia, Kita Fight Back!

DOHA - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menyerukan Timnas Indonesia harus bangkit setelah kalah dari Uzbekistan di …

Penderita Diabetes, Hindari Sayuran Ini!

 JAKARTA- Dikutip dari laman Live Science, sebuah tinjauan dalam Jurnal Nutrition menemukan bahwa diet rendah karbohidrat amat cocok bagi penderita …