SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara dugaan asusila dengan terdakwa JE pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (6/6/2022). Dalam sidang kali ini jaksa menghadirkan 2 saksi ahli, yakni ahli psikolog forensik dan dokter forensik.
Filipus Harapenta Sitepu SH.MH tim penasihat hukum terdakwa JE mengatakan, dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa ahli psikolog forensik pernah memeriksa korban secara teori atau keilmuannya. Namun tidak pernah memeriksa terdakwa. Atas hal ini menurut Philipus apa yang disampaikan saksi ahli perlu diuji kebenarannya.
Baca Juga: Ngaku Khilaf, Oknum PNS Cabuli Bocah 4 Tahun
“Hal- hal yang kurang lengkap tentu hasinya tidak lengkap, kalau ada data pembanding yang lebih lengkap, maka tentu hasilnya bisa berubah,”kata Filipus.
Baca Juga: Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD
Sementara, tim JPU yang diwakili Edy Sutomo SH.MH mengatakan dihadirkannya dua saksi ahli yakni dokter forensik dari rumah sakit Bhayangkara Surabaya, menerangkan apakah keterangan kelayakan korban saat diperiksa dan kejujurannya. Sedangkan ahli psikolog forensik dari PTT Polda Jatim sebelumnya pernah memeriksa kondisi tubuh korban.
“Jadi keterangan yang disampaikan dua ahli sesuai dengan keahliannya,”kata Edy.
Baca Juga: Terapkan Experiental Learning, Anak Garuda SMA SPI Kota Batu Bangkit
Untuk diketahui, polisi menetapkan JE pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim.ys
Editor : Redaksi