SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Surabaya menyelidiki kasus penjualan barang sitaan dan penyalagunaan kewenangan yang diduga dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan data terkait barang yang dijual oleh oknum Sat Pol PP. Apakah barang sitaan tersebut masuk sebagai kategori aset negara. Mengingat kasus yang diperkarakan itu merupakan barang bukti hasil sitaan yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tangani Fenomena Anak Jalanan dengan Pendekatan Khusus
"Kami masih melakukan pengumpulan data dan keterangan, apakah barang yang dijual milik negara atau seperti apa. Sebab, barang itu kan hasil sitaan dari operasi penegakan perda (peraturan daerah)," kata Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Rabu (8/6/2022).
Saat disinggung apakah ini masuk dalam perkara tindak pidana korupsi, Danang menjelaskan pidana korupsi tidak hanya menyangkut soal kerugian negara saja. Namun, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga ada aturan yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan bahwa oknum tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Sementara untuk barang-barang hasil penertiban itu, kata Eddy dijual oleh oknum dari gudang penyimpanan milik Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal.
Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
Eddy pun menegaskan bahwa tindakan oknum bawahannya itu telah melanggar prosedur. Barang-barang yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah itu diduga dijual pada Senin (23/5/2022) pagi.
"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," jelas Eddy, Sabtu (4/6/2022).
Kemudian, lanjut Eddy, pada Jumat (24/5/2022), pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan. Dan oleh Asisten Pemerintahan, diminta langsung ke Inspektorat.
Baca Juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan
"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," ungkapnya.
Sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, pihaknya juga melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022. Setelah mendapat bukti-bukti yang lengkap, pihaknya membawa kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.ys
Editor : Redaksi