Komisi B DPRD Lamongan Tolak Rencana Pencabutan Pupuk Subsidi ZA dan SP 36

LAMONGAN (Realita) - Rapat dengar pendapat Komisi B-DPRD Lamongan bersama Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) dan Dinas Perikanan, serta sejumlah distributor pupuk dan pemilik kios di Lamongan, yang digelar di ruang Banggar DPRD (07/06/2022) kemarin, salah satunya juga membahas terkait rencana pemerintah pusat yang akan mencabut pupuk subsidi, mulai tanggal 1 Juli mendatang. 

 

Baca Juga: Salah Satu Raperda Lamongan, Dianggap Ingin Kuasai Ormas

Sekretaris Komisi B-DPRD Lamongan, Anshori, menegaskan jika pihaknya menolak rencana pencabutan tersebut, lantaran dinilai akan lebih mempersulit kondisi para petani, khususnya petani tanam. 

"Dengan harga pupuk sekarang saja petani sudah menjerit. Kalau kemudian subsidi dicabut petani bisa menjerit, " Ujar Anshori usai menggelar jajak pendapat di ruang Banggar DPRD Lamongan, Selasa (07/06/2022). 

Baca Juga: Alokasi Anggaran di Lamongan Turun Drastis, Hamzah Fansyuri : Lebih Baik Tutup Saja

Oleh karena itu, masih menurut Anshori, kami dari Komisi B menolak dengan rencana pencabutan subsidi pupuk ZA dan SP 36 untuk petani tanam itu, " lanjutnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP)  Kabupaten Lamongan, Sukriyah, menjelaskan jika penghapusan pupuk subsidi hanya untuk beberapa pupuk yakni ZA dan SP 36. Sementara untuk pupuk lainnya masih tetap sama. 

Baca Juga: Jual belikan Pupuk Subsidi 9 Ton, Jaksa dan Hakim Kompak Hukum Ringan Agus Abdullah

"Penghapusan subsidi (pupuk) hanya beberapa jenis, yang ditiadakan hanya ZA dan SP-36 saja. Namun kita juga berharap tidak ada penghapusan. Karena petani masih membutuhkan," kata Sukriyah. 

Disebutkan bahwa penghapusan pupuk subsidi akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli mendatang. Para petani di Lamongan berharap agar langkah tersebut tidak dilakukan, mengingat para petani akan memasuki masa tanam. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru