Sengketa HAKI PT PStore Glow dan PT MS Glow, Ijin MS Glow Terdaftar Lebih Dulu

SURABAYA (Realita)- sidang sengketa HAKI antara PT PStore Glow Bersinar Indonesia dengan PT MS Glow memasuki agenda mendengar keterangan saksi fakta dan ahli dari pihak penggugat yakni PT PStore Glow. Saksi fakta Dita, mantan bagian keuangan PStore Glow dan Nunung, mantan keuangan. Sementara DR Fransiskus Suyud Margono dari pasca sarjana Universitas Empu Tantular, Jakarta sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, Dita menyampaikan bahwa dirinya pernah melakukan pengecekan di Dirjen HAKI. Bahwa kosmetik merek MS Glow terdaftar untuk kelas 3.2 meskipun kelas semestinya untuk produk kosmetik adalah 3. Sementara untuk logonya ia mengaku pernah mendaftarkan tetapi ditolak oleh Dirjen HakI.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

“Untuk pengecekan kosmetik MS Glow di BPOM tidak pernah saya lakukan sebab itu bukan bagian saya.” terangnya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/6/2022).

 

Dita juga mengaku pernah mengetahui kalau perusahaan PStore Glow pernah mendapatkan somasi dan dilaporkan ke polisi oleh pemilik kosmetik merk MS Glow.

Saksi Dita juga mengungkapkan pasca mendapatkan somasi dan dilaporkan ke polisi oleh Shandy Purnamasari pemilik merk MS Glow, perusahaannya tidak dapat menjalankan usahanya dengan normal. Bahkan pernah digeladah oleh Bareskrim.

“Produksi barang kami dihentikan, kita tidak bisa jualan, kita juga beberapa kali digrebek Bareskrim. Padahal PStore Glow resmi terdaftar atas nama ibu Lintang, lisensinya juga ada,” ungkapnya.

Sementara saksi Nunung yang saat itu masih bekerja di bagian administrasi PStore Glow memastikan, pada akhir Oktober 2021 pernah mendapat tugas dari manajemen perusahaanya untuk mencari tahu di BPOM dan Dirjen HAKI terkait produk kosmetik MS Glow. Menurutnya, pada Januari 2021 dirinya mengetahui ada merek MS Glow di Dirjen HAKI.

"Untuk pengecekan di BPOM tidak pernah saya lakukan. Januari 2021 saya mengetahui ada merek MS Glow di Dirjen HAKI. Juli 2021 PS Glow baru melakukan pemasaran dan penjualan. Sebelum Januari 2021 saya tidak pernah tahu ada skin care merek MS Glow,” ujarnya.

Saat ditanya tim penasehat hukum MS Glow, lebih dulu mana yang keluar perijinannya, MS Glow atau PStore Glow,? Saksi Nunung menjawab MS Glow.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Sedangkan DR Fransiskus Suyud Margono, yang tampil memberikan pendapat sebagai ahli, yang mengatakan pendaftaran merk atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, tidak bisa dilakukan. Menurut ahli, ketentuan pendaftaran dengan itikad tidak baik tercatat dalam Pasal 21 ayat (3) UU No 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indaksi.

“Permohonannya pasti ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik,” katanya di persidangan.

Ahli juga berpendapat sebagai perbuatan curang ketika tim penasehat hukum MS Glow, mengilustrasikan ada seseorang ingin bertemu dengan pemegang merk accu GS dan seseorang tersebut memesan produk accu GS secara franchise sebagai distributor.

Selang beberapa hari kemudian tiba-tiba seseorang tersebut datang bahkan mengorder lagi dengan meminta agar accu pesanannya tersebut diberi merk NS longlife. Meski si pemesan tidak dalam kapasltas sebagai pemilik lisensi.

Dikonfirmasi selepas sidang, Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis mengatakan keterangan yang diberikan tiga saksi dari PStore Glow tadi sangat menguntungkan pihaknya. Menurut Arman, dari keterangan saksi fakta dari MStore Glow, membuktikan bahwa MS Glow sudah lebih dulu terdaftar dan sebagai pemilik merek satu-satunya,

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

“Jadi pemilik PStore Glow hanya mendompleng dan menjiplak saja. Terus ahli tadi juga mengatakan apabila accu NS longlife didaftatar tahun 2016, tiba-tiba ada merek accu NS yang awalnya mereka mau franchise, tiba-tiba produksi sendiri dengan merek NS, itu terbukti beritikad tidak baik. Sehingga ahli tadi mengatakan harus dibatalkan,” katanya di PN Surabaya.

Ditanya, langka apa yang tengah dipersiapkan timnya terkait kemenangan PS Glow di Pengadilan Medan,? Arman menjawab saat ini sedang dikoordinasikan.

“Di PN Medan kan sudah menang, membatalkan merek PStore Glow. Rencana kami, mungkin kami akan memakai putusan Medan tersebut sebagai bukti tambahan,” pungkas Arman Hanis yang mewakili Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 ini.

Diketahui, pada perkara HAKI dengan regsiter perkara nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby ini, PStore Glow menggugat Kosmetik Global Indonesia, Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia membayar ganti rugi sebesar Rp 360 miliar.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Disrempet Kereta, Pelajar SMK Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …