DPRD Surabaya Kaji Pelaksanaan Putusan Unicomindo, Tunggu Kepastian Hukum

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menilai pelaksanaan putusan pengadilan terkait sengketa pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Unicomindo Perdana berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, putusan telah berkekuatan hukum tetap, namun di sisi lain terdapat kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah.

“Putusan ini terjadi ketika ruang fiskal Pemkot Surabaya cukup terbatas. Untuk pembiayaan infrastruktur strategis saja, kami harus mencari alternatif pembiayaan,” kata Fathoni, Selasa, 15 April 2026.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya saat ini memiliki beban pinjaman sekitar Rp 1,6 triliun dari Bank Jatim dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang digunakan untuk mendanai program pembangunan pada periode 2025–2027.

Menurut politikus Partai Golkar itu, sebelum putusan dijatuhkan, kedua belah pihak telah diberikan ruang untuk membuktikan dalil masing-masing di pengadilan. Namun, pelaksanaan putusan yang telah inkracht tetap memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Langkah yang akan kami tempuh adalah berkonsultasi dengan para ahli hukum dan aparat penegak hukum,” ujar dia.

Fathoni menekankan, DPRD dan Pemkot ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami ingin ada kepastian bahwa keputusan yang diambil saat ini tidak menjadi masalah hukum di masa depan,” katanya.

Ia mengingatkan, kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana telah berlangsung sejak 1989 dengan menggunakan dana publik. Karena itu, pembayaran kompensasi saat ini juga bersumber dari anggaran yang berasal dari pajak dan retribusi masyarakat.

Advertorial

“Penggunaan uang publik inilah yang harus kami pastikan benar secara hukum,” ujarnya.

DPRD Surabaya, kata Fathoni, akan meminta pendapat hukum tertulis dari sejumlah lembaga, seperti Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum mengambil keputusan anggaran.

Selain itu, DPRD juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik PT Unicomindo Perdana serta mantan wali kota Surabaya, guna memperoleh gambaran utuh atas persoalan yang telah berlangsung sejak lama.

Dalam waktu dekat, pembahasan juga akan dilakukan di tingkat pimpinan komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya, mengingat pembayaran kompensasi akan berdampak pada postur APBD.

Fathoni menegaskan, DPRD dan Pemkot Surabaya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi perkara ini. “Kami ingin memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” kata dia.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru