Keterangan Dua saksi SPI Teman Seangkatan Pelapor, Ringankan Terdakwa

MALANG (Realita)- Sidang lanjutan perkara dugaan asusila di sekolah SPI dengan terdakwa JE kembali digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (22/6/2022). Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Sutomo SH.MH mengatakan, dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa itu adalah SU dan MSM yang dulunya siswi satu angkatan dengan pelapor.

Baca Juga: Ngaku Khilaf, Oknum PNS Cabuli Bocah 4 Tahun

”Saksi yang pertama berinisial SU, dulunya merupakan siswi satu angkatan dengan pelapor mulai 2008 sampai 2011 hingga bekerja di SPI. Kemudian saksi kedua berinisial MSM, yang sekarang ini bekerja di salah satu hotel di Madiun sebagai front office,"kata JPU Edy usai persidangan.

Sementara, Jeffry Simatupang SH MH selaku penasihat hukum JE mengaku, dirinya semakin yakin bahwa kliennya tidak bersalah, setelah mendengarkan keterangan dari para saksi. Menurutnya, keterangan para saksi tidak pernah ada masalah dan tidak ada kejadian apa-apa selama sekolah dan bekerja di SPI.

”Saksi merupakan teman se-angkatan saat bersekolah di SPI, yaitu 2008  hingga 2011. Saksi menjelaskan, ia dan teman-temannya dulu juga pernah didatangi oleh pelapor untuk diajak keluar dari SPI, karena saksi merasa tidak pernah ada masalah dan tidak ada kejadian apa-apa, maka saksi tidak keluar dan tetap di SPI,"terangnya.

Baca Juga: Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD

Jeffry juga menerangakan, bahwa dalam keterangan kedua saksi mengatakan tidak pernah ada peristiwa seperti yang dilaporkan ke polisi oleh pelapor. 

Cilegon dalam

"Justru saksi mempertanyakan kepada pelapor kenapa melakukan hal itu, padahal kejadian itu tidak ada dan tidak pernah terjadi"kata Jeffry.

Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H yang juga penasihat hukum JE menambahkan, dalam keterangan kedua saksi dipersidangan, mereka mengaku pernah mengetahui pelapor bersama pacarnya pernah menginap di hotel tempatnya bekerja sebelum laporan ke polisi (LP), sekitar Januari 2021, sedangkan laporan polisi dilakukan Mei 2021.

Baca Juga: Terapkan Experiental Learning, Anak Garuda SMA SPI Kota Batu Bangkit

“Untuk itu kami merasa bahwa pada fakta persidangan hari ini semakin menguatkan dan mendukung bahwa klein kami tidak bersalah dan tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan, ” tegas Philipus.

Untuk diketahui, polisi menetapkan JE pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru