Sidang Notaris Edhi, Perubahan Logo Tidak Mempengaruhi Kesepakatan Harga Jual Beli

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (istri Edhi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/6/2022). Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan saksi korban yaitu Hardi kartoyo.

Ronald Tallaway selaku penasihat hukum terdakwa Edhi Susanto mengungkapkan dalam persidangan bahwa berdasarkan pernyataan yang telah diserahkan oleh notaris Edhi Susanto kepada Hardi kartoyo jelas menyebutkan ada perubahan sertifikat yang harus dilakukan. 

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

“Dan dalam somasi yang dilakukan Hardi Kartoyo sebelum melapor ke polisi, jelas tidak mempermasalahkan perubahan sertifikat,” ujarnya.

Alasannya, karena yang berubah hanya sampul lambang Bola Dunia ke sampul berlambang Garuda tanpa merubah kepemilikan.

“Meskipun adanya perubahan luas karena akibat reland pun tidak mempengaruhi kesepakatan harga jual beli,” tegas Ronald.

Selain itu, Ronald juga mengatakan, justru perubahan sampul sertifikat jelas-jelas adalah pemenuhan syarat formal dalam transaksi jual beli tanah tersebut. 

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

“Tadi Pak Hardi Kartoyo dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya atau istrinya Itawati tidak pernah memberikan kuasa kepada para terdakwa untuk merubah sampul sertifikat,” pungkas Ronald.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

Baca Juga: Praperadilan Lee David Linardi Lawan Polda Jatim, Pihak Polda Serahkan Bukti Tambahan

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.

Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbutannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru