JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka kasus promosi minuman gratis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings. Mereka melakukan promosi tersebut untuk menarik minat pengunjung Holywings.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Sumpah Sambil Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Polisi
Budhi menyebut mereka melakukan promosi tersebut untuk menarik minat pengunjung. Khususnya, di outlet Holywings yang pendapatannya di bawah target 60 persen.
"Khususnya di outlet yang presentasenya di bawah target 60 persen," kata Budhi.
Diketahui terdapat enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal penistaan agama dan juga ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Berikut keenam tersangka itu:
1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
Baca Juga: Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan ke Polisi
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
Baca Juga: Pelesetkan Al Fatehah dan Gerakan Sholat, Zulkifli Hasan Dituduh Melecehkan Islam
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop.
"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.ik
Editor : Redaksi