Bea Cukai Madiun, Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Miliar

MADIUN (Realita) – Selama periode Juni 2021 hingga April 2022, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun mengeklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Hal itu berdasarkan hasil dari 74 kali penindakan di enam kabupaten/kota yang menjadi area kerjanya.

Selanjutnya, barang kena cukai (BKC) ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai barang milik negara dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Madiun, Selasa (28/6/2022). Sejumlah barang yang dimusnahkan yakni 141 liter minumen mengandung etil alkohol (MMEA), kemudian lebih satu juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Lalu, 6.400 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dan 4.836 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga: Kapolres Banyuasin Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat  21.809,16 Gram

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan mengatakan, BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan transaksi jual beli secara online menggunakan jasa titipan. Karena itu pihaknya bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi untuk mencegah potensi peradaran BKC ilegal.

“Penindakan bidang cukai saat ini trend peredarannya dilakukan menggunakan pemasaran online. Pengirimannya pun melalui jasa titipan. Karena itu kami menerapkan strategi baru dalam hal pengawasan yakni berkolaborasi dengan perusahaan jasa ekspedisi,” katanya.

Baca Juga: Wayan Sukrayasa, Direktur PT Bali Rekamandiri Kargo Dihukum 1 Tahun Penjara

Selain bekerjasama dengan ekspedisi, Bea Cukai Madiun juga meningkatkan pengawasan dan penindakan guna mencegah semakin meluasnya peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya yang dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya bersifat preventif melalui sosialisasi dengan mendatangi sekolah-sekolah. Pun, bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lain melalui kegiatan operasi.

Sementara itu, koordinator wilayah salah satu ekspedisi di Madiun, Susilo menyambut baik kolaborasi dengan kantor Bea Cukai Madiun. Apalagi selama ini, diakuinya telah beberapa kali ditemukan indikasi BKC ilegal yang masuk ke ekspedisinya.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara Inkracht

“Yang jelas kita mensuport setiap ada informasi dari tim Bea Cukai. Ketika mereka melakukan croscek ke gerai maupun ke gudang, ya kita bantu. Kami pihak ekspedisi ketika ada temuan indikasi ke arah sana (BKC Ilegal.red), ya kita berikan informasi ke tim Bea Cukai. Kita terbuka saja,” ujarnya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …