JAKARTA (Realita)- Mabes Polri menegaskan akan menindak dan jika perlu kembali menahan dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang saat ini telah bebas. Kedua tersangka bebas, lantaran masa penahanan telah habis.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan, pihaknya tengah berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka dengan laporan polisi lainnya.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Indosurya ke Kejagung
“Kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Sebab, korban, investornya lebih dari 14 ribu,” ujar Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Agus mengatakan, pihaknya akan mencari dan melakukan segala cara untuk menahan lagi kedua tersangka Indosurya, Henry Surya (HS) selaku Direktur Utama dan June Indria (JI).
"Saya jarang ekspose, ya tapi apa yang saya ucapkan akan saya kerjakan," kata dia.
Kuasa hukum ratusan korban Indosurya dengan kerugian Rp1 triliun, Alvin Lim, memberikan apresiasinya atas komitmen Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Ini sebuah breakthrough dari Bareskrim Polri, saya selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada komitmen Kabareskrim," ujar Alvin.
"Memang jenderal polisi tidak boleh kalah sama penjahat kerah putih apalagi yang gemplang Rp36 triliun dan merugikan 14.600 korban. Sudah benar langkah Kabareskrim untuk terus menahan sehingga mempersempit ruang kemungkinan oknum Indosurya apabila ingin bermain dengan jaksa dan mempersulit P21 maka tersangka akan makim dirugikan. Bravo Polri," imbuhnya.
Baca Juga: Henry Surya Minta Waktu untuk Bayar Tuntutan Nasabah Indosurya
Senada, salah seorang korban Indosurya, Li juga mengapresiasi langkah Mabes Polri tersebut.
"Pas dengar Henry Surya bebas, saya sedih dan kecewa berat, merasa bahwa keadilan mati di Indonesia. Namun, mendengar press release Kabareskrim kemarin, saya puas dan acungkan jempol untuk Kabareskrim. Polri masih bisa dibanggakan, harap Pak Kabareskrim jalankan janjinya. Kami menanti gebrakan Mabes," kata Li.
Diketahui, pada Selasa kemarin, perwakilan ribuan korban dan elemen masyarakat memenuhi Mabes Polri dan Kejagung dalam aksi unjuk rasa memprotes dibebaskannya tersangka Indosurya. Aksi ini digelar seiring dengan konferensi pers yang digelar Mabes Polri, terkait kasus Indosurya.
Lebih lanjut Alvin menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk membongkar praktik-praktik kotor oknum jaksa dalam bermain kasus, sehingga masyarakat bisa waspada.
Baca Juga: Duit Indosurya yang Mengalir ke Luar Negeri Sebesar Rp 240 Triliun
"Masyarakat banyak mengeluh atas oknum kejaksaan yang bermain kasus seperti layaknya Pinangki. Masih ada jaksa Pinangki-Pinangki lain yang bekerja di kejaksaan sehingga kasus bisa diperjual-belikan, dan ini harus diberantas," kata Alvin.
Alvin Lim meminta agar para korban dari oknum jaksa ini tidak ragu melapor ke LQ Indonesia Lawfirm, disertai membawa bukti dan kasus mereka agar bisa dibantu.
"Kami bisa dihubungi di 0818-0489-0999 kantor Jakarta dan di 0818-0454-4489 cabang Surabaya. Jangan ragu, jika anda takut maka hidup dan bisnis anda menjadi ajang jual-beli oknum jaksa. LQ masih bisa membantu memerangi dan membongkar borok oknum jaksa di Pengadilan. Dalam permainan kasus, biasanya ada syarat formiil atau acara pidana yang sering dilanggar sehingga ada celah atau kesempatan menang atau bebas di persidangan," kata Alvin.
"LQ Indonesia Lawfirm dalam sidang di 2019 membebaskan para terdakwa judi online di PN Jakarta Utara, dan membongkar BAP palsu dan modus oknum jaksa yang menyidangkan sehingga keempat terdakwa judi online divonis lepas," sambungnya.kik
Editor : Redaksi