BANDAR LAMPUNG (Realita)- Kuasa hukum dari Yunisa Putra (Pelapor) selaku anggota DPRD Lampung Tengah sangat mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung beserta jajaran atas respon cepatnya terhadap dugaan kasus yang menimpa salah satu anggota DPRD di Lampung Tengah.
" Kabar baik kita sudah terima, bersama klien kami selaku anggota DPRD Lampung Tengah, pasalnya kasus hutang - piutang yang menjerat dirinya telah mendapatkan tanggapan yang cepat dari pihak kepolisian setempat. Kejadian tersebut bermula dari sebuah hutang milik Yunisa Putra kepada terlapor berinisial RY, RY meminta saudara YP untuk mencicil hutangnya yang senilai Rp. 20 juta Rupiah, namun YP hanya bisa menyanggupi dan menitipkan uang sebesar Rp.18 juta kepada temannya yang bernama Isal, sebelumnya sudah masuk Rp 420 Juta," terang Feni Nuritama S.H selaku Tim Penasehat Hukum pelapor kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
Namun, sambung Feni, keesokan harinya (1/9/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, RY (Terlapor) mendatangi rumah YP yang saat itu sedang bekerja, terlapor kemudian mendatangi tempatnya bekerja dan menjemput paksa dengan menggunakan mobil dinas, dan dianiaya dikediaman bapak Bibit yang berlokasi di Desa Banjar Mulyo, sedangkan mobil dinas YP dirampas secara paksa oleh RY.
YP kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga kekediaman Ibu Lia dan RY duduk dibelakang sambil memegang senjata tajam berupa golok dan badik, karena merasa terancam YP menghubungi pihak keluarga untuk segera menyusulnya," sambung ceritanya.
Yunisa Putra didampingi Feni Nuritama S.H tim penasehat hukum mengadukan kejadian ini kepada Polda Lampung dan meminta untuk segera mengambil tindakan atau langkah hukum. Laporan Yunisa Putra beserta tim pengacara mendapat respon cepat dengan menerbitkan surat laporan bernomor LP/B/ 1237/IX/SPKT/POLDA LAMPUNG/tanggal 01 September 2021.
“ Kami sebagai tim Penasehat Hukum yakin kepada Ditkrimum Polda Lampung untuk bisa mengungkap kasus ini,dan kami juga meminta kepada lembaga DPRD Lamteng dan pimpinan DPRD agar segera mengambil langkah hukum karena Yunisa Putra saat itu menjalankan tugas negara apalagi klien kami dibawa dari kantornya,” ujar Feni menambahkan siapa-siapa saja yang menyusul YP saat itu.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Masih terang Feni, klien kami yang menyusul saat dirumah Bu Lia yaitu Nando, Al, dan Yung saksi - saksi yang menjemput klien kami dengan keadaan luka, dan membawanya langsung visum untuk dasar laporan ke Polda," ungkapnya.
Ditanya awak media terkait penetepan Yunisa Putra sebagai tersangka yang juga kliennya oleh Polres Lampung Tengah dirinya sangat menghormati hasilnya.
Terpisah ketika awak media mengkonfirmasi Iddham Harahap S.H melalui udara selaku kuasa hukum dari Rusliyanto (Terlapor) terkait kliennya yang di laporkan dengan kasus dugaaan penganiyaan dan perampasan ke Polda Lampung, dirinya sangat menghormati proses hukum yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
" Kita masih tunggu gimana prosesnya bang, dan apapun hasilnya kita akan menghormatinya sebagai warga negara yang baik," pungkas Iddham.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait dugaan kasus penganiayaan dan perampasan yang menimpa anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Nasdem.tom
Editor : Redaksi