JAKARTA (Realita)- Jumat, 1 Juli 2022 pukul 19.25 WIB, LQ Indonesia Law Firm melaporkan PT Bumi Sumber Swarna (BSS), PT Citra Permai Reality dan PT Millenium United atas dugaan pasal 372, 378 dan UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998.
Para korban yang merupakan klien LQ menuturkan, kasus ini bermula kala mereka ditawari oleh agen produk sejenis deposito dengan bunga 12,5 persen setahun dan dibayarkan per bulan.
Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim
"Pada awalnya dikatakan bahwa produk tersebut adalah produk dari OSO Sekuritas Indonesia, para korban diduga dengan iming-iming bunga yang tinggi percaya saja, sehingga diduga terperdaya melakukan transfer ke rekening atas nama PT Bumi Sumber Swarna," ujar advokat Franziska dari LQ Indonesia Law Firm, Senin (4/7/2022).
Sepengetahuan para korban setelah transfer, lanjut dia, mereka menerima dalam bentuk bilyet deposito. Namun, kata Franziska kenyataannya yang diterima adalah surat utang atas nama PT Bumi Sumber Swarna.
"Para korban protes akan tetapi mereka terus diyakinkan bahwa dana mereka sekalipun diberikan dalam bentuk surat utang akan terjamin dan pasti akan menerima bunga sesuai dengan janji di awal dan dapat ditarik apabila telah jatuh tempo," papar Franziska.
Selanjutnya, menurut LQ, selama beberapa waktu para korban menerima bunga yang dijanjikan, dengan masa waktu jatuh tempo surat utang bervariasi, maksimal 1 tahun. Beberapa korban menerima bunga dan ditransfer ke rekening pribadi, dan pengirimnya dari PT Bumi Sumber Swarna.
"Permasalahan dimulai pada akhir jatuh tempo surat hutang para korban tidak bisa menarik dana mereka, dan PT Bumi Sumber Swarna tidak menyanggupi untuk melakukan pengembalian dana para korban dengan total Rp32 miliar lebih," kata kuasa hukum korban lainnya, Hamdani, yang juga dari LQ Indonesia Law Firm.
Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
"Para korban mempercayakan LQ Indonesia Law Firm atas masalah yang mereka alami. Somasi sudah kami layangkan dan selanjutnya agar kasus ini segera ditangani, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk kami telah melaporkan kejadian ini di Mabes Polri, agar para korban yang dananya tidak kembali cepat ditangani oleh pihak kepolisian," imbuh Hamdani.
LQ menduga, PT Bumi Sumber Swarna melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tujuan menghimpun dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, para korban yang sebanyak 35 orang yang tersebar di sebagian wilayah Indonesia, mengalami kerugian finansial dan membuat laporan polisi.
"Dengan harapan para pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Franziska.
Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk
Ia menuturkan, maraknya kasus dugaan penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari BI dan OJK, bukan baru kali ini terjadi. Menurutnya, ada banyak modus lainnya dan beberapa telah dilaporkan resmi ke pihak kepolisian dan sedang berproses serta telah disidik.
"Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana mereka dalam bentuk investasi apa pun. LQ Indonesia Law Firm membuka hotline 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489
(LQ Surabaya), silakan masyarakat melakukan konsultasi dan tim LQ selalu siap untuk penanganan perkara secara cepat, tepat dan transparan," tandas Franziska.kik
Editor : Redaksi