Perkara Pakuwon Di-SP3, LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Praperadilan

SURABAYA (Realita)- Perselisihan hukum antara Dr Ike Farida dengan Pemilik dan Direksi Grup Pakuwon Jati, Alexander Tedja serta Stefanus Ridwan memasuki babak baru, dimana status tersangka Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan yang sebelumnya gugur karena adanya penghentian penyidikan (SP3), kini di praperadilkan di PN Jakarta Selatan. 

Hal itu diungkapkan LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum Dr Ike Farida, SH, LLM yang menerima relaas atau panggilan sidang untuk sidang Praperadilan hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, di PN Jakarta Selatan dengan Nomer perkara 56/PidPrap/2022/PN JKTSEL. Sementara untuk pihak Termohon adalah Kapolda Metro Jaya yang sebelumnya telah menghentikan perkara dugaan penipuan, dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban Dr Ike Farida, SH, LLM. 

Baca Juga: Berkas-Memori Kasasi Alvin Lim Tak Juga Dikirim ke MA, Pengacara: Sangat Tak Wajar

Dr Ike Farida, SH, LLM sebagai Pemohon Praperadilan menjelaskan "Saya berikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm, karena melihat sepak terjang, keberanian, serta keahlian personel LQ dalam penanganan kasus Pidana. Sebagai seorang advokat dan dosen lulusan S3, saya tidak boleh sembarangan memilih kuasa hukum, setelah bicara dengan ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm saya merasa cocok dan kagum atas upaya dan integritas LQ. Saya hanya mencari keadilan."katanya.

Advokat Arwinsyah Putra Napitu, SH selaku kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, menjelaskan bahwa LQ diberikan kepercayaan oleh Dr Ike Farida, SH, LLM yang adalah seorang dosen dan advokat pula. Dr Ike Farida, SH, LLM sudah bayar lunas pembelian 1 unit apartemen di CasaBlanca, Grup Pakuwon Jati, tapi hingga detik ini, walau sudah menang secara perdata hingga tingkat di Mahkamah Agung, apartemen tersebut tidak kunjung diberikan ke Dr Ike Farida.

Padahal uang pembelian sudah diterima oleh pihak Developer. Ike sebelumnya sudah melaporkan Alexander Tedja, pemilik Pakuwon Jati dan Stefanus Ridwan direktur utama perseroan, hingga ditetapkan menjadi tersangka, namun tiba-tiba penyidik menghentikan penyidikan dan tidak mau memenuhi petunjuk jaksa. 

Baca Juga: Kate Victoria Kersama Massa Aksi Geruduk Kejagung, Minta Sang Ayah Dibebaskan

"Sudah 12 tahun Dr Ike Farida mencari keadilan. Seorang lawyer saja susah melawan Perusahaan raksasa karena banyaknya oknum aparat penegak hukum bermain. Hingga akhirnya Dr Ike Farida minta LQ yang terkenal Vokal dan berani untuk membantu."ungkapnya.

Cilegon dalam

Pakuwon Jati dikenal sebagai sebuah perusahaan developer properti ternama di Indonesia, dengan membangun, Kota Kasablanca, Gandaria City, Pakuwon Tower, pemilik Tunjungan Plaza dan Perumahan besar lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Massa Geruduk Gedung MA-Kejagung, Minta Alvin Lim Dibebaskan

"Sangat disayangkan, seorang konsumen yang sudah membayarkan lunas untuk sebuah Unit Apartemen, begitu sulit untuk mendapatkan haknya. Sampai saya harus menghubungi LQ di 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk meminta pendampingan hukum. Lawan dikenal memiliki kedekatan dengan petinggi dan jenderal Polri, tidak mudah meminta keadilan dari Pihak Kepolisian. Secara perdata sudah menang hingga MA, namun Pihak Pakuwon tetap tidak mau melaksanakan putusan MA dan memberikan apartemen saya, hingga saya mintakan LQ untuk ambil jalur Praperadilan agar pidana bisa jalan." Ujar Dr Ike Farida, SH, LLM lulusan Dokter Hukum Universitas Indonesia. 

Jika Gugatan Praperadilan dikabulkan maka status hukum Alexander Tedja, Stefanus Ridwan, dkk akan kembali menjadi Tersangka dan akan dimintakan penahanan agar segera bisa disidangkan agar developer tidak semena-mena terhadap konsumennya. "Selama ini konsumen selalu di posisi lemah" ucap Advokat Arwinsyah Putra Napitu, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru