Ribuan Mahasiswa Unair KKN Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA (Realita) - Sebanyak 2.755 mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2022 ini dipastikan mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan jika sampai mengalami resiko selama beraktivitas di masa KKN. Mereka terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dikemukakan di Acara "Pelepasan Mahasiswa KKN BBM Periode 66 Unair di Kampus C Unair Surabaya, Senin (11/7/2022). Acara ini dihadiri Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Rektor Unair Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak, Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto, dan ribuan mahasiswa serta para undangan lainnya. 

Baca Juga: Apel Baret Merah, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Sejumlah Pengurus RT di Ponorogo

Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto menyampaikan apresiasinya pada pimpinan Unair atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh mahasiswanya yang sedang melaksanakan tugas KKN atau magang kerja.

"Kami berharap tidak terjadi apa-apa pada para mahasiswa selama KKN. Namun demikian mereka tetap membutuhkan perlindungan, sehingga mereka merasa nyaman dan sukses melaksanakan tugas KKN," tutur Indra.

Dalam kesempatan ini Indra juga menyampaikan imbauan pada Perguruan Tinggi lain untuk mengikuti jejak Unair, mendaftarkan mahasiswanya yang melaksanakan tugas KKN atau magang kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengimbau kampus-kampus lain khususnya di Kota Surabaya untuk melindungi mahasiswa-mahasiswinya yang KKN atau magang kerja. Dan kami sudah mensosialisasikan itu ke kampus-kampus lain. Harapan kami, apa yang dilakukan Unair ini bisa menjadi contoh, penggerak bagi perguruan tinggi lain, sehingga mahasiswa yang tugas KKN merasa nyaman," tandasnya.

Menurutnya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mahasiswa magang atau KKN ini sama dengan peserta tenaga kerja lainnya. Walau status mereka mahasiswa, tapi mereka sedang dalam proses belajar bekerja.

Baca Juga: Dekan FK Batal Dipecat, Rektor Unair: Ini Biasa, Jangan Baperan!

Indra menegaskan, mahasiswa KKN atau magang kerja memang harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Keharusan itu sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional, UU No. 24 tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Cilegon dalam

Selain itu juga sesuai Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2021 tentang Tatacara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dikatakan, Negara dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial yang merupakan hak setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3). Berdasarkan hal itu, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu.

Baca Juga: 800 Seniman Reog dan Volunteer Grebeg Suro Ponorogo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dengan mengiur Rp16.800,-/bulan, mahasiswa KKN ini akan mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Dengan perlindungan dua program tersebut, jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan medis tanpa batas ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan jika meninggal dunia, santunan akan diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. 

Dia menambahkan, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini juga menunjang kesuksesan mahasiswa magang kerja. Karena, dengan adanya perlindungan, mereka bisa magang kerja dengan tenang dan semangat, yang tentu dapat menambah nilai mereka.

Indra berharap contoh baik dari Unair ini diikuti seluruh Perguruan Tinggi khususnya Surabaya dalam pelaksanaan tugas KKN. Program BPJS Ketenagakerjaan, kata Indra, tidak hanya melindungi resiko kerja, tapi juga menunjang kesuksesan mahasiswa melaksanakan tugas akademis.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru