Polda Jatim bersama Polres Batu Olah TKP Sekolah SPI Kota Batu

SURABAYA (Realita)- Polda Jatim lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang terletak di kawasan Bumi Aji Kota Batu, pada Rabu (13/7/2022). Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi dari Polda Bali yang dilimpahkan ke Polda Jatim. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa olah TKP ini dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. 

Baca Juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok

"Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu," jelas kabid humas dihadapan awak media.

Baca Juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa

"Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana," imbuhnya.

Cilegon dalam

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, terkait laporan tersebut Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Baca Juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," Pungkas Kombes Pol Dirmanto. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru