Polemik Pelayanan di Kelurahan Medokan Ayu Tuntas, Kedua Pihak Saling Memaafkan

SURABAYA (Realita)- Permasalahan terkait pernyataan petugas di Kelurahan Medokan Ayu yang viral di sosial media (sosmed) Twitter pada, Selasa (12/7/2022) tuntas. Kedua belah pihak antara Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (Kasi Pem) Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo dengan Dian Ayu pemilik akun @ZiziSantoso saling memaafkan.

Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo menanggapi kesalahpahaman yang viral di media sosial twitter. Saat dikonfirmasi, Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu mengatakan, salah paham itu telah diselesaikan bersama Dian Ayu melalui suaminya, Agung Putu Iskandar, Rabu (13/7/2022). 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial

“Permasalahan itu sudah dikomunikasikan dengan suami Dian Ayu yang salah paham soal perkataan saya melalui pesan singkat Whatsapp. Saya pun juga sudah meminta maaf atas permasalahan ini,” kata Danu. 

Seperti diketahui, sebelumnya Dian Ayu melalui akun twitter miliknya @ZiziSantoso mengunggah foto tangkapan layar ponsel percakapan antara dirinya dengan Kasi Pem Danu. Dalam percakapan tersebut tertulis, Danu meminta Dian untuk mengambil berkas - berkas yang sebelumnya digunakan sebagai syarat mengurus adminduk akta kelahiran anaknya yang hilang.

Kemudian, Dian membalas pesan Danu dengan kata "Baik pak", sebagai respon untuk segera mengambil berkas - berkasnya di Kantor Kelurahan Medokan Ayu. Namun, Danu menimpali pesan singkat Dian dengan kata yang kurang baik, "Jangan membebani kelurahan" hingga akhirnya viral di twitter. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah

Danu pun mengaku salah dan mengucapkan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai kurang memuaskan itu. Ia menyadari adanya kekeliruan penyampaian, sehingga hal tersebut menyebabkan miss komunikasi antara dirinya dengan Dian selaku pemohon pembuatan akta kelahiran. 

Cilegon dalam

"Maksud saya membebani itu kan karena ada berkas asli pemohon berada di kelurahan, jadi itu kan tanggung jawab pribadi untuk menyimpan berkas tersebut, bukan kewajiban kelurahan. Dalam hal ini saya menyadari salah menyampaikannya," ujar Danu. 

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Pemkot bersama PERSI Gelar Surabaya Pahlawan Run 2024

Sementara itu, Agung Putu Iskandar membenarkan sudah memaafkan pernyataan Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo kemarin, Selasa (12/7). Terkait pembuatan akta kelahiran, pada 2020 lalu sudah melakukan pengecekan secara berkala melalui website akan tetapi tidak tahu kalau fisiknya telah tercetak dan diambil di kantor kelurahan. 

"Agar tidak berkelanjutan dan saling berargumen, kami sudah menyelesaikan persoalan ini di kantor kelurahan. Kami pun turut memaafkan persoalan ini," pungkas Agung. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru