MOJOKERTO – Seorang guru ngaji di di Taman Pendidikan Quran (TPQ) di wilayah Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, berinisial RD ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santri laki-laki yang merupakan muridnya. RD diduga mencabuli tiga murid di tempatnya mengajar.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan tersangka RD mencabuli tiga santrinya yang berusia 12 tahun, 13 tahun dan 14 tahun.
Baca Juga: Kepergok Merokok, Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren
Apip Ginanjar mengungkapkan, tersangka mencabuli tiga muridnya dengan modus mengecek apakah anak didiknya itu sudah akil balig atau belum.
“Guru ngaji itu mengajak korban masuk ke dalam ruangan. Ketiga korban yang dicabuli terpisah, diminta memegang handphone milik tersangka yang sedang memutar video asusila,” kata Apip Ginanjar, Rabu (13/7).
Baca Juga: Pengasuh Ponpes dan Anaknya Cabuli 10 Santriwati
Pelaku yang berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig atau belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Mahfud MD Janji Sejahterakan Guru Ngaji di Indonesia
“Atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 82 ayat (1), (2), UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkasnya.mon
Editor : Redaksi