Jual Hasil Penertiban, Oknum Satpol PP Jadi Tersangka Korupsi

SURABAYA (Realita)- Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan F,  oknum ASN Satpol PP Kota Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 

Baca Juga: KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya dan segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Baca Juga: Melalui Satpol PP Goes To School, Pemkot Surabaya Cegah Bullying di Kalangan Pelajar

"Dalam perkara ini tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata Kajari Danang dalam rilisnya, Rabu (14/7/2022).

Cilegon dalam

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Segel 60 Bangunan yang Tak Kantongi Izin PBG

Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru