Kasusnya 2 Tahun Tak Jelas, Ketua RW Muara Karang Keluhkan Pelayanan Polsek Penjaringan

JAKARTA (Realita)-  Pelayanan Polsek Metro Penjaringan dikeluhkan. Ini terjadi setelah laporan yang dibuat di kantor polisi tersebut sekitar dua tahun lalu, tak memiliki kejelasan. 

Laporan dibuat oleh pihak korban bernama Hartono, yang merupakan Ketua RW di kawasan Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

"Laporan dibuat pada bulan Oktober 2020, hingga saat ini masih berjalan lambat," ujar kuasa hukum Hartono, Onggowijaya, Minggu (17/7/2022). 

Onggowijaya mengungkapkan, terlapor menurut penyidik sudah berstatus tersangka. Namun penanganan perkara ini setelahnya dinilai semakin tidak jelas. 

"Karena diduga ada oknum-oknum untuk mempengaruhi jalannya perkara di kepolisian," ucapnya. 

Onggowijaya mengungkapkan, kasus ini sudah ditangani oleh tiga kapolsek dan tiga kanit yang berbeda. 

"Kami menilai perkara ini sengaja dihambat pihak tertentu, kami sudah mengetahui siapa-siapa yang diduga melakukan intervensi jalannya perkara. Kami akan segera melapor ke Irwasum untuk menurunkan tim pengawasan mengapa perkara ini berjalan sampai dua tahun dan tidak segera melengkapi berkas ke kejaksaan. Apakah sengaja agar SPDP dikembalikan oleh kejaksaan?" papar Onggo, sapaan Onggowijaya. 

Baca Juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak

"Bapak Kapolri, ini adalah contoh penanganan perkara yang telah berjalan selama dua tahun tanpa kepastian hukum. Jangan sampai ulah oknum-oknum tertentu merusak citra kepolisian karena sangat tidak masuk akal perkara ini berjalan selama dua tahun tanpa kepastian hukum," imbuhnya. 

Cilegon dalam

Onggo mengaku pihaknya telah menyurati Kapolsek, namun tidak ada tanggapan yang memuaskan. 

"Dan yang lucunya Polsek Penjaringan membuat undangan perdamaian setelah terlapor menjadi tersangka. Ini ada apa? Mengapa kalau mau restorative justice tidak dilakukan dalam tingkat lidik? Aturannya kan demikian sesuai Perkap," jelas Onggo. 

Baca Juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya

"Ini sungguh lucu statusnya sudah tersangka pelapor diminta datang ke Polsek oleh penyidik untuk damai, padahal pelapor sudah membuat surat pernyataan tidak mau berdamai dan meminta perkara dilanjutkan ke pengadilan," sambungnya. 

Korban Hartono, kata dia berharap adanya keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya biar pengadilan yang memutuskan dan pihaknya meminta penyidik tak mengulur-ulur waktu dalam penanganan perkara ini. 

"Kami berharap jajaran Polsek Penjaringan bersikap profesional dan jangan terpengaruh oleh oknum-oknum yang mencoba mempengaruhi jalannya perkara ini," tandas Onggo.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru