Waspadai Pasal-Pasal RKUHP Ini, Bisa Ancam Kebebasan Pers

JAKARTA- Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan terdapat sembilan pasal yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun sembilan pasal RKUHP yang dinilai bermasalah dan mengancam kebebasan pers sebagai berikut.

Baca Juga: Berpotensi Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis se-Malang Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Pertama, Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap ideologi negara. Ayat 1 pasal 188 mengancam pidana penjara hingga empat tahun bagi siapapun yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di ruang publik.

Namun, pidana tidak dapat dilakukan jika kajian dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Kedua, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal penghinaan presiden bisa dilakukan penuntutan hanya jika diadukan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden secara tertulis alias merupakan delik aduan.

Setiap orang yang terbukti menghina presiden dan menyebarkannya diancam hukuman penjara hingga enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ketiga, Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah. Pasal tersebut mengancam pidana hingga tiga tahun atau denda maksimal kategori IV bagi siapapun yang menghina pemerintah yang sah. Hinaan disyaratkan menyebabkan kerusuhan di tengah masyarakat.

Keempat, Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Pasal 263 mengancam pidana penjara hingga enam tahun bagi siapapun yang terbukti secara sengaja menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat.

Pasal 264 mengancam pidana hingga dua tahun bagi yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan atau yang tidak lengkap.

Baca Juga: Diduga Terkait Pemberitaan, Jurnalis Monitorindonesia.com Diteror

Kelima, Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan. Pasal ini mengancam denda kategori II bagi siapapun yang tidak mematuhi perintah pengadilan dan bersikap tidak hormat pada hakim. Ancaman denda juga ditujukan kepada siapapun yang merekan tanpa izin dan mempublikasikan proses persidangan.

Cilegon dalam

Keenam, Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. Pasal 302 mengancam siapapun yang melakukan perbuatan permusuhan atau ujaran kebencian di muka umum atas nama agama dapat dipidana penjara maksimal hingga lima tahun.

Sedangkan, Pasal 303 mengancam pencabutan izin bagi siapapun yang mengulangi tindak pidananya karena tuntutan profesi kurang dari dua tahun sejak vonis pertama.

 

Baca Juga: Kapolri Diminta Beri Atensi Khusus pada Kasus Penganiayaan 5 Wartawan di Surabaya

 

Ketujuh, Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Kedua pasal ini, mengancam pidana hingga tiga tahun bagi siapapun yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara.

Kedelapan, Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik. Pasal ini berisi, barang siapa yang menghina atau melakukan pencemaran nama baik di depan umum terancam pidana maksimal hingga enam bulan atau denda kategori II.

Kesembilan, Pasal 437 dan 443 Tindak Pidana Pencemaran. Pasal ini mengatakan siapapun yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain agar diketahui umum dapat dipidana penjara maksimal sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Ancaman pidananya bisa menjadi empat tahun jika terdakwa tak bisa membuktikannya dalam proses pengadilan, dan pengunaan tersebut justru menjadi fitnah.mor

Editor : Redaksi

Berita Terbaru