PONOROGO (Realita)- Maraknya alih fungsi lahan persawahan menjadi kawasan permukiman di Kabupaten Ponorogo, kian mengancam kawasan lumbung pangan Bumi Reyog tersebut.
Hal ini pun membuat Pemkab Ponorogo bergerak cepat guna menjaga keberlangsungan indikator utama penyangga ketersediaan pangan di Ponorogo itu. Pemkab pun tengah menyusun ulang peta pola Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT-RW) Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: 3,5 Tahun Pimpin Ponorogo, Ini Capaian Rilis
Hal ini juga dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021, tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, sebagai wilayah dengan kawasan pertanian terbesar, pihaknya ingin menjamin keberlangsungan kawasan persawahan sebagai lumbung pangan itu. Tentunya hal itu dilakukan berdasarkan data terbaru dan Valid.
" Jadi gini lo lahan-lahan yang kami beri ruang untuk perluasan kota, untuk percepatan perekonomian itu diberi ruang untuk pengembangan kota. Sementara kami juga ingin keberadaan sawah dilindungi ini tidak boleh berubah fungsi karena kami juga menyeimbangkan dengan kebutuhan pangan. Ini kan dua-duanya sangat vital. saya tidak ingin ini hanya berdasarkan survie tahun-tahun sebelumnya. Saya pingin data yang terbarukan betul," ujarnya usai memimpin rapat bersama ATR/BPN, dan sejumlah OPD terkait LDS, Rabu (20/07/2022) kemarin.
Sugiri menambahkan, berdasarkan pemantauannya sejak 2013 lalu ada ribuan petak sawah di Ponorogo berubah fungsi menjadi kompleks pemukiman. Ia pun mendesak segera ada survie lapangan berpa jumlah pasti LSD di Ponorogo saat ini. Hal ini untuk mencegah data bodong dalam penetuan peta pola RT-RW nantinya.
Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
" Dari 2013 sampai sekarang sudah ribuan petak sawah beralih fungsi jadi bangunan. Regulasi ini penting jangan sampai lahan subur dipakai untuk perumahan alasannya di keringkan dulu. Kita susah makanya kita harus survive betul," ungkapnya.
Sementara, Kabid Kabid Penataan Ruang DPUPKP Ponorogo Sutikno mengatakan, LSD di Ponorogo berjumlah 34.600 hektar, namun pada tahun 2022 ini Pemkab terpaksa melepas 1.025 hektar lahan sawah dari LSD. Ini lantaran sebelum terbit SK lahan ini telah beralih fungsi menjadi bangunan dan tanah urug.
" Dari 34.600 hektar LSD, 1.025 hektar kita usulkan dikeluarkan dari LSD. Mayoritas berada di Kecamatan Babadan dan Ponorogo. Dokumen kita siapkan senin depan kita kirim ke kementrian ATR/ BPN untuk dievaluasi disetujui atau tidak," ujanya.
Baca Juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik
Ia membeberkan, alasan dilepasnya ribuan hektar sawah lindung itu akibat kondisinya yang telah beralih fungsi menjadi bangunan. Terlebih, sang pemilik telah mengantongi ijin dan telah terbit sebelum SK Mentri ATR/ BPN muncul.
" Karena memiliki ijin kesesuaian tata ruang yang diterbitkan tahun 2020, ada juga yang 2021 tapi sebelum 16 Desember 2021 atau sebelum SK itu terbit. Ada hak atas tanah dari BPN ada rencana pembangunan dari Pemda. Karena sawah sudah urugan dan terbangun sehingga kita usulkan untuk keluar dari LDS," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi