Dicopot, Kombes Budhi: Jabatan Cuma Titipan Allah

JAKARTA- Kapolri Jendral Lisyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebagai Kapolres Metro Jaksel. Jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan sementara diisi Pelaksana Tugas (PLT) Kombes Pol Yandri Irsan.

Terkait hal ini, Budhi Herdi Susianto menyampaikan, menerima keputusan ini dengan lapang dada. Menurut Budhi, ini sebagai bentuk ujian Allah SWT kepada hambanya.

Baca Juga: Soal Pelukan Teletubbies Fadil dan Ferdy, Kompolnas: Itu Pertemanan

“Saya yakin ini ujian dari Allah SWT untuk menaikkan derajat hamba-Nya yang sabar dan ikhklas dalam menghadapinya. Amin YRA,” kata Budhi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).

Upacara serah-terima jabatan dari Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada Kombes Pol Yandri Irsan digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (21/7).

Seperti yang terlihat dalam rekaman video, Budhi Herdi Susianto memberikan sambutan terakhir sebagai pejabat Kapolres Jaksel. Dalam sambutanya, Budhi menyatakan selalu patuh dan taat pada perintah pimpinan.

“Sebagai prajurit sebagai anggota Satya Haprabu, demi merah putih dan demi Polri yang kita cintai ini. Kebijakan dari pimpinan. Karena saya yakin perintah yang beliau keluarkan pasti sudah melalui pertimbangan yang panjang,” kata Budhi.

Baca Juga: Karo Paminal Divpropam dan Kapolres Jakarta Selatan Dinonaktifkan

Budhi mengatakan, jabatan hanyalah titipan dari Yang Maha Kuasa. Tak hanya itu, Budhi menyinggung bahwa hidup hanyalah sementara.

“Karena semua ini hanya titipan, termasuk hidup kita di dunia ini hanya sementara. Kalau Allah sudah berkehendak, ‘kun fa yakun’ apapun yang terjadi, terjadilah,” ujar dia.

Sebelumnya, penunjukkan Kombes Yandri Irsan berdasarkan Surat Perintah dengan Nomor 158/VII/Kep 2022 tertanggal 21 Juli 2022 tentang Pelaksanaan tugas atau PLT Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Kapolres Jakarta Selatan Dinonaktifkan

Dalam surat perintah tersebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menunjuk Kombes Pol Yandri Irsan yang sehari-hari bertugas di Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya sebagai PLT mengantikan pejabat yang lama.

Surat perintah berlaku terhintung sejak Kamis 21 Juli 2022. Adapun, tugas-tugas operasional di Polres Metro Jaksel akan diemban kepada pejabat yang baru.net

Editor : Redaksi

Berita Terbaru