JAKARTA (Realita)- Polres Jakarta Timur menggelar presscorn terkait kasus dugaan tindak pidana yang berakibat hilangnya nyawa seseorang di aula Mapolres, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022).
Berawal adanya Laporan Polisi dengan Nomor : B/862/ XI/2022 /SPKT/SEK.CRS/RES JAKTIM/PMJ. Tertanggal 23 November 2022, atas nama pelapor Aqimul Basyir SE. MBA, Polres Jakarta Timur jajaran Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku tindak pidana pembunuhan.
Baca Juga: Juru Parkir Ditusuk di Taman di Tengah Keramaian
AKBP Ahsanul Muqaffi S.H, M.H selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di daerah Gang Kramat, Centex Ciracas, Jakarta Timur, tersangka (A.R.O) sedang minum-minuman keras, kemudian setelah selesai minum diajak pulang kerumah oleh Ravi Guntur Saputra alias Guntur dengan motor.
Ketika saat melintas di Jalan Raya Bogor Km 26 depan kantor Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu, Handphone milik tersangka (A.R.O) terjatuh dan terlindas oleh korban.
"Dengan adanya hal tersebut maka tersangka (A.R.O) dan Ravi Guntur Saputra alias Guntur memberhentikan motor korban," ujar Ahsanul.
Baca Juga: Sering Diejek, Tukang Becak Tusuk Rekan Seprofesi hingga Tewas
Masih jelas keterangan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, dirinya mengungkapkan sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya, pelaku meminta agar korban mengganti handphone yang telah dilindasnya. Dikarenakan korban tidak mau mengganti handphone tersangka maka tersangka mencabut sebilah sangkur dari pinggang sebelah kiri selanjutnya ditusukan ke tubuh korban sebanyak 2 kali di bagian perut. Setelah itu tersangka (A.R.O) dan Ravi Guntur Saputra alias Guntur meninggalkan korban.
"Kejadiannya pada hari Selasa, 22 November 2022 sekitar pukul 23.19 WIB di Jalan Raya Bogor Km 26 depan kantor Direktorat Standarisasi dan pengendalian mutu,"ungkapnya.
Baca Juga: Wanita di Medan Tewas, Diduga Dibunuh Anak Kos
Dalam kejadian tersebut, polisi memeriksa Marjana dalam insiden yang mengenaskan tersebut, dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah No.pol B-3170-UDI,1 (satu) buah HP Samsung M02 warna biru milik pelaku, 1 (satu) buah kaos warna putih bertuliskan “GUESS CALIFORNIA”, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk “Bomb Boogie”.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun serta Pasal 351 ayat 3 KUHP. Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,"pungkasnya.tom
Editor : Redaksi