Redam PMK, Truk Pengangkut Hewan Dihentikan di Pos Pantau

BATU (Realita)- Polsek Kasembon melakukan penyekatan lalu lintas hewan ternak sapi dan kambing untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran dan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah hukum Polres Batu. 

Tampak sebuah truk pengangkut hewan ternak diberhentikan petugas untuk di periksa kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang berlokasi didepan Pos Pantau Pait, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Pengawasan Hewan Kurban di Kota Cilegon Diperketat

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kapolsek Kasembon AKP Guguk Windu Hadi menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk memutuskan rantai penyebaran PMK.

“Kita melakukan penyekatan di depan pos pantau pait Kecamatan Kasembon, penyekatan lalulintas hewan ternak yang merupakan jalan keluar dan masuk Kasembon, dan juga jalur perbatasan menuju Jombang atau Kediri maupun sebaliknya,” ungkap Kapolsek Kasembon AKP Guguk Windu Hadi.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan, Sapi Terjangkit LSD di Ponorogo Capai 49 Ekor

“Kegiatan penyekatan ini dengan proses memberhentikan kendaraan roda 4 dan dilakukan pemeriksaan serta kelengkapan, jika tidak lengkap, maka akan kami minta untuk putar balik,” terang Windu.

Cilegon dalam

Windu menjelaskan bahwa selama kegiatan ini berlangsung, tidak ditemukan adanya kendaraan yang mengangkut hewan ternak.

Baca Juga: Awas! 3 Kasus LSD Ditemukan di Ponorogo

“Kami berharap bahwa wabah PMK yang semakin marak ini bisa segera hilang, dan selama pelaksanaan giat penyekatan ini berjalan dengan aman lancar dan kondusif," pungkasnya.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru