Politisi PDIP, Mardani Maming Resmi Buron

JAKARTA- Mardani Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini, Bendahara Umum PBNU itu resmi jadi buronan KPK.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut Mardani Maming tidak kooperatif dengan proses hukum. Ia sudah dua kali mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Tuduh Anas Cari Panggung dan Kampungan

"Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Ali, Selasa (26/7).

Penyidik sempat mencoba menjemput paksa Mardani Maming. Namun keberadaannya tidak ditemukan ketika penyidik mendatangi apartemennya.

KPK mengingatkan kader PDIP itu untuk kooperatif dengan proses hukum.

"KPK berharap Tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ujar Ali.

KPK pun meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan Mardani Maming.

"Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Ali.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," pungkasnya.

Baca Juga: BW Sebut Firli Layak Jadi Tersangka

Belum ada pernyataan dari pihak Mardani Maming terkait dengan status DPO ini.

Dalam kasusnya, KPK menjerat Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap. Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam perizinan itu, KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut.

 

Selain itu, KPK menemukan dugaan bahwa ada keuntungan yang diterima Mardani Maming atas peralihan tersebut. Namun, uang diduga tidak langsung diterima Mardani Maming. Melainkan diduga disamarkan melalui kerja sama bisnis.

Baca Juga: Tanggal 10 Februari, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 M

Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.

Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp 104 miliar.

Namun pengacara Mardani Maming membantah tudingan itu. Mereka yakin Mardani Maming tidak pernah menerima suap ataupun terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang disebut KPK.par

Editor : Redaksi

Berita Terbaru