Kalapas: Ini Cuma Mis Komunikasi

Tim PH Deswan & Yunizar Law Firm Disambut Hangat Kalapas IIA Narkotika Nusakambangan

CILACAP (Realita)- Raden Mas Christyo Nugroho A. Md. IP, S.H, M.H selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah akhirnya memberikan klarifikasi kepada redaksi realita.co terkait perihal pemberitaan adanya kabar dugaan dipersulitnya birokrasi surat pengajuan permohonan dari tim kuasa hukum dari kantor Deswan & Yunizar Law Firm yang dikirim kepada pihak Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan beberapa bulan lalu.

Hal ini akhirnya mendapat respon langsung dengan baik atas peristiwa yang diselesaikan dengan ngopi bersama di ruangan Kalapas bersama jajaran Lapas IIA Narkotika.

"Ini hanya miss komunikasi saja antara Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan dengan tim penasahat hukum dari kantor Deswan & Yunizar Law Firm," ujar  Kristyo Nugroho dalam keterangan klarifikasi tertulisnya yang dikirim kepada Realita.co, Selasa (26/7/2022).

Kristyo Nugroho menerangkan, bahwa berdasarkan data atau arsip surat masuk, surat dari Penasehat Hukum Deswan & Yunizar Law Firm tanggal 23 Juni 2022, yang kami terima tanggal 30 Juni 2022 dan telah kami disposisikan untuk ditindaklanjuti. 

Masih jelas Kalapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, dirinya merinci pada tanggal 4 Juli 2022 terpidana mati berinisial M telah diberikan kesempatan guna menghubungi kuasa hukumnya melalui layanan whatsapp kunjungan online pada Lapas Narkotika Kelas IIA

"Namun tidak mendapatkan respon dari PH yang bersangkutan," sambung Kristyo Nugroho yang dikenal humble kepada WBP. 

Sebelumnya Kasubag Humas DitjenPas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan terkait regulasi surat permohonan pengajuan yang di layangkan oleh tim penasehat hukum Deswan & Yunizar Law Firm. 

" Silahkan berkoordinasi langsung dengan lapas nya, karena kebijakan terkait pelaksanaan kunjungan ada di masing-masing lapas," terang Rika.

"Bukannya dari kemaren udah ketemu ya, semua sudah sesuai prosedur. Ini sudah ya mas, bukti pdf surat rekomendasi dari Ditjenpas Kemenkumham yang dikirim kepada tim penasehat hukum melalui pesan whatsapp. Dari kemarin dari PH juga sudah berkomunikasi dengan pihak lapas, mungkin adanya miss saja," ungkap Rika lagi di sela-sela wawancaranya.

Di waktu yang bersamaan juga, Deswita Apriani S.H selaku ketua tim penasehat hukum Deswan & Yunizar Law Firm juga memberikan keterangan resminya juga.

" Hari ini saya sebagai Ketua PH menegaskan, memang adanya miss komunikasi kepada pihak lapas. Dirinya menceritakan bahwa pertemuan hari ini tanggal 26 Juli 2022 menyepakati bahwa memang terjadi kesalah pahaman dan miss komunikasi," beber Deswita dari hasil komunikasi diruangan Kalapas IIA Narkotika.

Situasi Coffe break dengan bincang-bincang di ruangan Kalapas beserta jajaran dengan Tim Penasehat Hukum/dok IstimewaSituasi Coffe break dengan bincang-bincang di ruangan Kalapas beserta jajaran dengan Tim Penasehat Hukum/dok Istimewa

Masih terang Deswita, pada prinsipnya terjadinya peristiwa ini karena adanya mis,  pihak lapas menjelaskan pihak Lapas tidak pernah mempersulit kunjungan bagi WBP (Warga Binaan Permasyarakatan), baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukum sesuai dengan surat edaran DitjenPas Nomor: PAS12.HH.01.02 Tahun 2022 perihal penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di pasca pandemi. 

Klarifikasi resmi dari Kalapas II Nusakambangan.Klarifikasi resmi dari Kalapas II Nusakambangan.

" Sekali lagi saya sebagai ketua tim penasehat hukum, mengucapkan terima kasih sudah menyambut dengan ramah dan baik selama berkunjung disana. Terlebih tidak mengurangi rasa hormat kepada bapak Kalapas, semoga selalu sehat dan menjalin silatuhrahmi," pungkasnya.ra/tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru