Didukung Menteri BUMN, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di PLN Senilai Rp 2,5 T

JAKARTA – Penuntasan kasus-kasus korupsi di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Kejaksaan Agung terus menggelinding. Teranyar dugaan korupsi pengadaan tower transmisi Perusahaan Listrik Negera (PLN) tahun 2016 senilai Rp 2,25 triliun kini sedang disidik Kejagung.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut positif langkah tegas Kejagung dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah. Termasuk penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PLN 2016 senilai Rp 2,25 triliun.

Baca Juga: Kejagung Sita Lagi Uang Rp301 Miliar di Kasus Duta Palma

“Kami di Kementerian BUMN terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejagung. Saya dan Pak Jaksa Agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN,” ujar Erick pada Rabu (27/7).

Program bersih-bersih BUMN, kata Erick, tak sekadar membenahi BUMN dari segi bisnis. Namun juga aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum, termasuk Kejagung.

Erick menegaskan, Kementerian BUMN dan Kejagung telah berulang kali secara bersama menyampaikan perekembangan dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di BUMN, seperti kasus di PT Garuda Indonesia (Persero). Ia menilai sejumlah pengungkapan kasus di BUMN dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi BUMN.

“Saya tidak akan menoleransi setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas erick.

Baca Juga: Sukses Energize Rekonduktoring SUTT 150 KV, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Jelang Pilkada

BUMN sebagai penggerak sepertiga ekonomi itu punya peranan vital, sehingga harus dikelola secara benar. Sebab yang rugi bukan perusahaan BUMN-nya saja, tetapi juga masayarakat dan negara.

Cilegon dalam

Erick berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejagung dapat terus meningkat. Kementerian BUMN, lanjut Erick, juga selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam memperbaiki BUMN.

Erick menilai Kementerian BUMN tentu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan juga memerlukan dukungan dari banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum hingga kementerian teknis lain.

Baca Juga: Bangun Ekosistem Energi Hijau, PLN Gandeng Sederet Startup Terkemuka

“Kita tidak mau lagi BUMN jadi menara gading, ini eranya kolaborasi, itu alasannya sejak awal kami dan Kejagung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN,” kata Erick.

Pada Selasa kemarin, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Keempat tersangka itu, yakni AW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, BP selaku staf ahli pemasaran PT Waskita Beton Precast, dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast.

Dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 triliun. Kejagung juga meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero) ke tahap penyidikan.mo

Editor : Redaksi

Berita Terbaru