PONOROGO (Realita)- Enam tersangka kasus dugaan korupsi jalan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) tahun 2017, dibebaskan Polres Ponorogo dari Rutan Kelas II B Ponorogo, Minggu (30/07/2022).
Didampingi kuasa hukumnya Indra Priangkasa, 4 ASN DPU PKP yang terdiri NHD (Pejabat Pembuat Komitmen), EP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan), K (Sekertaris Kegiatan), ME (anggota), serta 2 kontraktor pelaksana pekerjaan yakni, EP (Direktur CV Dyah Kecana sebagai pemenang lelang), dan FH (sub kontraktor pelaksana proyek) sekitar pukul 09.00 pagi resmi dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga: PSI Datangi Kejaksaan Perak Untuk Tanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Banpol
Kepala Pengaman Rutan (KPR) Rutan Kelas II B Ponorogo Haryono mengatakan, pembebasan 6 tersangka kasus dugaan korupsi jalan Dukuh Ngayang Desa Kesugihan Kecamatan Pulung senilai Rp 940 juta ini, setelah pihak Polres Ponorogo mengirimkan surat perintah pembebasan ke Rutan Kelas II B Ponorogo pada, Jumat (29/07/2022).
" Kemarin surat dari pihak Polres Ponorogo masuk ke kami, di dalam surat itu mereka meminta pembebasan 6 tersangka ini, karena masa penahananya sudah habis," ujarnya.
Haryono mengungkapkan, 6 tersangka dugaan korupsi jalan ini telah menjalani masa penahanan selama 4 bulan atau 120 hari.
"Mereka sudah dititipkan ke Rutan oleh pihak Polres Ponorogo selama 120 hari," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
Sementara itu, kuasa hukum 6 tersangka Indra Priangkasa mengatakan, sesuai Pasal 29 ayat 6 Kitab Undag-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan klienya batal demi hukum, karena masa penahanan dalam proses P21( kelengkapan berkas perkara) sudah melebihi 120 hari. Terlebih hingga kini berkas perkara 6 klienya belum juga dikirim ke Jaksa.
" Ini keluar demi hukum, alasanya kerja penyidik dalam perkara ini sampai hari ini belum menyelesaikan tugas-tugas penyidikan sehingga belum bisa dianggap lengkap oleh Jaksa peneliti bahasa umumya belum P21," ungkapnya.
Indra mengaku, usai 6 kilenya dibebaskan oleh Polres Ponorogo, maka pihaknya akan berkomunikasi baik dengan Penyidik Polres maupun Kejaksaan terkait posisi perkara ini. Dan Unsur belum terpenuhinya berkas perkara kilenya. Ia menduga, ada unsur titipan dalam perkara ini sehingga membuat 6 klienya hingga ditahan.
Baca Juga: Kapolda Jatim Meresmikan Tour De Panderman Polda Jatim 2024
"Apakah ada potensi tidak terpenuhinya unsur atau ada pesanan, kita akan melakukan upaya-upaya pembuktian lain. Kalau tidak terbukti Jaksa penelitian tidak akan pernah menyatakan lengkap , kalau tidak lengkap perkara ini tidak dapat dilanjutkan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo menetapkan 4 ASN DPU-PKP Ponorogo dan 2 Kontraktor sebagi tersangka dugaan korupsi jalan tahun 2017. Penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 940 juta, dalam proyek peningkatan jalan Dukuh Ngayang Desa Kesugihan Kecamatan Pulung dengan nilai pagu proyek mencapai Rp 1,3 miliar dari DAK Tahun 2017.
"Di sini modusnya, CV DK sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai dengan dokumen penawaran dan mengalihkan pekerjaan ke orang lain (tersangka FH). Semangatara pejabat PPK tidak melarang dan tidak ada sanksi, serta pejabat PPHP tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan baik tahap 1 dan selanjutnya. Apalagi PPK tidak membuat laporan administrasi proyek CV DK dan juga membantu proses pencairan," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (01/04/2022) lalu.znl
Editor : Redaksi