Punya Hutang Rp 462 Juta Lebih, Kontraktor Maswindo Bumi Mas Diajukan Pailit

SURABAYA (Realita)- Perusahaan jasa konstruksi PT Maswindo Bumi Mas alamat di Diamond Park Residence Permata Juanda Blok E No 26, Sedati Kulon, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo memiliki tagihan kepada krediturnya sedikitnya Rp 462.939.133. Tagihan itu berasal dari Muhamad Arifudin, pemohon pailit yang sudah mendaftar permohonan kepailitannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/8/2022).

”Kami telah beberapa kali melakukan upaya terhadap PT Maswindo ini. Awalnya terikat pekerjaan proyek pembangunan ruko lantai 3 di Jalan Hasanuddin Salatiga. Untuk pembangunan proyek itu kami sudah membayar sebesar Rp 462 juta," ujar kuasa hukum pemohon pailit yakni Putra Perkasa Hase yang didampingi rekannya Tracy Clarita.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Menurut Putra, setelah uang proyek tersebut dibayarkan, ternyata sampai jatuh tempo berakhir, pekerjaan yang dilakukannya belum selesai.

"Bahkan sampai hari ini, permohonan pailit diajukan belum ada kejelasan mengenai proyek tersebut apakah akan diselesaikan atau dikembalikan penuh, sementara sesuai perjanjian, Maswindo harus  menyelesaikan proyek dalam waktu 6 bulan sejak pembayaran lunas diterima," sambungnya.

Diketahui, PT Maswindo Bumi Mas digugat kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby.

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Dalam petitumnya Muhammad Arifudin sebagai pemohon pailit menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (4) undang undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang menyatakan permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Cilegon dalam

Menyatakan PT Maswindo Bumi Mas pailit dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Menunjuk hakim pengawas dari hakim hakim niaga pengadilan niaga pada pengadilan negeri surabaya sebagai hakim pengawas perkara pailit a quo.

Menunjuk dan mengangkat Saudara Akhmad Fahmi Budiman S.H, M.H., Sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di kementrian hukum dan hak asasi manusia RI.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Gugatan Praperadilan Tom Lembong, Ditolak

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau …